Jakarta, DKPP-Penyelenggara Pemilu wilayah Papua Barat kembali menjadi sorotan, setelah sebelumnya KPU provinsi Papua Barat beserta KPU dan Panwas Kab Kaimana telah diperiksa dan diputus perkaranya oleh DKPP. Kali ini KPU dan Panwas Kab Sorong Selatan yang harus jalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, Jum’at (4/3).
Aristoteles R Maituman, Luxen Thesia,
Monika M Momot, Nahum Krimadi dan Abdullah selaku ketua dan anggota KPU Kab Sorong
Selatan. Beserta Menas Tigori, Richard Krenak, dan Yoas Saflembolo selaku ketua
dan anggota Panwas Kab Sorong Selatan dilaporkan oleh Djan Farizka dkk selaku
kuasa hukum dari Paslon nomor urut 2 atas nama Dhortheis Sesa dan Lukman Kasop.
Dalam sidang pertama ini, Djan
Farizka mendalilkan bahwa para Teradu telah bertindak tidak professional.
Pasalnya, dari pihaknya mendapati beberapa perilaku yang KPU dan Panwas Kab
Sorong Selatan yang cenderung berpihak kepada Paslon nomor urut 1 atas nama Samsudin
Anggiluli-Marthinus Salamuk.
“Saksi mandat Pengadu mendapat intimidasi dari
kepala kampung, agar tidak menjadi saksi di TPS,†tutur Djan Faridzka.
Saksi mandat Pengadu, lanjut Djan
Faridzka, ketakutan sehingga tidak hadir dalam penghitungan suara. Dia juga
menuturkan bahwa kejadian tersebut telah dilaporkan kepada Panwas Kab Sorong
Selatan pada tanggal 13 Desember 2015. Namun hingga detik ini tidak ada tindak
lanjut.
“KPU Kab Sorong Selatan tidak melakukan
pencermatan DPT, hal ini dibuktikan dengan adanya 9 orang di Kampung Kapas yang
masih terdaftar di dalam DPT†imbuhnya.
Mendengar dalil aduan Pengadu, secara
bergantian para Teradu membantahnya. Namun karena kendala jaringan, suara dari
para Teradu tidak dapat ditangkap dengan jelas. Sehingga sidang melalui video conference yang dipimpin oleh
anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait di kantor DKPP, Jakarta dengan Tim
Pemeriksa Daerah wilayah Papua Barat sebagai anggota yang bertempat di Polda
Papua Barat bersama dengan para Teradu terpaksa tidak dapat dilanjutkan.
Disepakati para pihak, sidang akan dijadwalkan kembali dengan meminjam
fasilitas vidcon Mabes Polri. (Foto dan berita: Irmawanti)