Jakarta, DKPP– Dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar sore ini, Rabu (25/9) baik Pengadu maupun Teradu menghadirkan saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan oleh Pengadu yakni, Hulman Sinaga yang merupakan aktivis pendidikan dari LBH Sekolah dan Nita Sanjayati, Bendahara Umum Partai Barisan Nasional (Barnas). Sementara dari pihak Teradu menghadirkan Steven Rumangkang, Sekjen Partai Barisan Nasional, Leni Siahaan Kepala SD Parulian Medan dan Toni Aritonang Kepala SMP Parulian Medan.
Untuk diketahui, sebelumnya para Teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kab Dairi diperkarakan oleh dua pengadu yakni Luhut Matondang dengan Kuasa Hukumnya Ilham Prasetya Gultom. Dan Parlemen Sinaga dan Reinfil Capah didampingi Kuasa Hukumnya, Refly Harun.
Dalam kesaksiannya dipersdangan, Saksi Hulman Sinaga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati KPU dan Panwaslu Kab Dairi terkait ketidak absahan surat keterangan yang dimiliki oleh KRA Johnny Sitohang.
“Jika Ijazah/STTB hilang itu harus digantikan dengan SKPI, dan surat keterangan Johnny itu tidak sah, kami telah menyurati KPU sebagai masukan untuk dipertimbangkan namun tidak direspon hingga saat ini,” terang Hulman.
Menanggapi kesaksian tersebut, pihak Teradu mengungkapkan bahwa telah dua kali mengirimkan surat balasan yang berisi tentang proses verifikasi sedang berlangsung dan Johnny Sitohang terbukti pernah bersekolah di SMP Parulian Medan.
Hal senada juga diungkapkan oleh kedua saksi yang dihadirkan oleh Teradu yakni Leni Siahaan dan Toni Aritonang. Keduanya dapat menunjukkan bukti berupa buku induk sekolah yang menyatakan KRA Johnny Sitohang memang pernah bersekolah di SD dan SMP Parulian Medan.
Namun terkait pertanyaan Pengadu mengenai daftar peserta ebtanas, daftar keterangan lulus dan keterangan nilai kedua Saksi menyatakan tidak tahu.
Sidang tersebut dipimpin oleh Panel Majelis Sidang Saut H Sirait didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini dan Anna Erliyana. (sd)