Jakarta, DKPP – Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyampaikan bahwa sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU RI berikutnya langsung ke pembacaan Putusan. “Kami pertimbangkan, bukti-bukti yang disampaikan sudah cukup. Jadi sidang berikutnya Putusan. Jadi tidak perlu lagi menunggu terlalu lama,” ungkap ketua majelis Jimly Asshiddiqie saat memimpin sidang tadi siang (8/10).
Jimly didampingi anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti dan Saut H Sirait. Para Teradu adalah dua komisioner KPU RI Sigit Pamungkas dan Arief Budiman serta Sekjen KPU RI Arif Rahman Hakim. Sedangkan Pengadunya, Yulianus Dwaa dan rekan-rekannya dari Koalisi Rakyat Prodemokrasi Provinsi Papua.
Teknisnya, lanjut dia, bisa melalui video conference. Teradu berada di Mapolda Papua sementara Teradu di Mabes Polri atau pembacaan Putusannya di ruang sidang DKPP. “Nanti teknisnya akan disampaikan lagi,” ucapnya.
Pokok pengaduannya berdasarkan nomor 110/DKPP-PKE-II/2013, Pengadu mendalilkan bahwa dua komisioner telah bertindak sewenang-wenang dengan mengabaikan prosedur. Yaitu, Teradu mengganti calon yang lolos seleksi 10 calon anggota KPU Prov Papua dan menunjuk Sombuk Musa Yosef sebagai calon pengganti dan menjadi anggota KPU Papua. Padahal yang bersangkutan tidak lolos seleksi dalam 10 calon anggota KPU Papua. (ttm)