Jakarta, DKPP- Sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Bengkalis terpaksa tidak dilanjutkan, Kamis (25/07) sekitar pukul 13.00. Pasalnya, pihak Pengadu tidak hadir dalam persidangan. Agendanya, mendengarkan keterangan dari pihak Pengadu dan mendengarkan jawaban dari pihak Teradu.
Pihak pengadu, Perlindungan Siringo-ringo. Sebagai pihak Teradu, Ketua KPU Bengkalis Iskandar dan anggota, Defitri Akbar, Bakri, Syuaib Usman dan Mustafa Kamal serta ketua Bawaslu Riau Edy Syarifuddin dan dua anggota, Fitri Heriyanti dan Rusidi Rusdan.
Pokok pengaduannya, pengadu digugurkan dari daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2014-2019 oleh KPU Kabupaten Bengkalis. Alasannya, pengadu adalah mantan narapidana yang tidak diumumkan di media massa, padahal pihaknya telah mengumumkan di media cetak harian Bengkalis Express.
Yang bertindak sebagai ketua majelis Saut H Sirait, anggota majelis, Nur Hidayat Sardini, Ida Budhiati, Nelson Simanjuntak. Saut menjelaskan, lazimnya dalam persidangan mendengarkan keterangan pengadu. Namun karena tidak hadir, jadi tidak bisa dilanjutkan.
“Berdasarkan surat ini, Pengadu sedang dalam penanganan dokter di Rumah Sakit Elizabet Medan. Dengan demikian berdasarkan surat ini, alasannya bisa diterima,” ujarnya. (TTM)