Jakarta, DKPP – Pihak Teradu dan Pengadu sepakat untuk tidak menggelar sidang lagi. Mereka menyutujui agenda sidang berikutnya pembacaan Putusan.
Keputusan tersebut keluar setelah ketua majelis sidang Jimly Asshiddiqie menawarkan kepada pihak Teradu dan Pengadu terkait agenda sidang berikutnya. “Saya rasa sudah cukup. Jadi saya tawarkan tidak ada sidang berikutnya. Langsung saja ke pembacaan Putusan. Untuk alat bukti yang kami terima baik dari Pengadu maupun Teradu, biarlah kami yang menilai. Jadi anda-anda semua fokus saja ke sidang di Mahkamah Konsitusi,” pinta Jimly.
Pihak Pengadu Radian Syam SH MH, sebagai kuasa hukum dari Anak Agung Gde Ngurah Puspayoga, dan Donny Tri Istiqomah SH MH sepakat. Begitu juga Teradu 1 ketua dan anggota KPU Kabupaten Badung, Teradu 2 ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Karangasem, Teradu 3 ketua dan tiga anggota KPU Kabupaten Buleleng, Teradu 4, ketua dan tiga anggota KPU Kabupaten Tabanan serta Teradu 5, Ketua dan empat anggota KPU Provinsi Bali.
Namun sebelum menutup sidang, Jimly meminta kepada Panwaslu maupun KPU agar menjaga independensi sebagai penyelenggara Pemilu. Sekaligus menghindari syakwasangka. Tujuannya agar terhindar dari kecurigaan dari masyarakat khususnya para peserta pemilu. “Penyelenggara Pemilu itu harus imparsial And look imparsial,” tandas dia.
Sidang dimulai pukul 16.30 dan ditutup pukul 21.30. Sidang sempat diskor pukul 18.15-19.00 untuk menjalankan shalat Magrib. Bertempat di ruang sidang DKPP Jalan Thamrin, no 14 lantai 5 agenda persidangan adalah pemeriksaan bukti dan saksi yang diajukan baik oleh pihak Pengadu maupun Teradu. [TTM]