Kendari,
DKPP – Dalam sidang kedua untuk perkara KPU Kab Kolaka, Sulawesi
Tenggara yang digelar malam tadi, Rabu (3/9) pukul 21.15 WITA, tidak dihadiri
oleh pihak Pengadu M. Saenudin. Sidang digelar di Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara, Jl Ratulangi no 11 Kendari.
Kemarin,
saat kami hubungi pihak Pengadu menyatakan oke akan hadir, tapi tadi kami
hubungi kembali, no HP nya tidak aktif hingga saat ini, kata Romauli staf
DKPP saat menyampaikan kepada Panel Majelis.
Sementara
itu, Ketua Panel Majelis Sidang Nur Hidayat Sardini bersama Tim Pemeriksa
Daerah Sulawesi Tenggara Dr Ramly, Deity Yuningsih, La Ode Abdul Natsir dan
Hamirudin Udu mengapresiasi atas sikap kooperatif para Teradu dan Terkait untuk
mengikuti persidangan etik ini.
Ini
akan menjadi catatan tersendiri bagi kami nantinya, Teradu telah menunjukkan
sikap kooperatif dengan hadir di persidangan ini,kata Pria yang kerap
disapa NHS itu.
Sementara
itu, selain mengadukan komisioner KPU Kab Kolaka, Pengadu juga mengadukan beberapa
PPK di wilayah tersebut. Namun, para PPK ini sudah tidak menjabat.
Untuk
PPK, tolong dibuatkan ketetapan, karena mereka sudah tidak memenuhi unsur untuk
menjadi Teradu, tambahnya.
Untuk
diketahui, DKPP hanya menyidangkan para Penyelenggara Pemilu. Bagi para
Penyelenggara yang sudah tidak menjabat, ketika kasus sedang berjalan, akan
dibuatkan Ketetapan. (Sdr)