SIDANG DKPP TERADU KETUA DAN ANGGOTA KPU KAB SINJAI
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Senin 15/4 menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Sinjai. Sidang digelar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang DKPP Gedung Bawaslu lantai 5, Jl. MH. Thamrin No 14 Jakarta Pusat.
Agenda sidang perdana ini mendengarkan laporan/aduan Andi Muhammad Irwan Patawari dan Andi M. Takdir Hasyim yang didampingi kuasa hukumnya Saleh SH,MH. Dalam keterangan yang disampaikan kepada panel majelis, Pengadu menyangka ketua dan anggota KPU Kab. Sinjai tidak profesional dalam menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai, serta mereka dengan sengaja melanggar tahapan Pilkada.
Dalam sidang kali ini Pengadu memberikan tambahan keterangan mengenai tuduhan yang disangkakan kepada Teradu, Ketua dan anggota KPU Kabupaten Sinjai, antara lain Teradu beberapa kali melakukan pembangkangan hukum, dengan mengabaikan panggilan dari PTUN, tidak menaati keputusan PTUN, dan mengubah surat keputusan KPU Kab Sinjai tanpa alasan yang jelas.
Lebih lanjut Andi menambahkan “ Ada pergerakan masyarakat di Sinjai yang kemudian menjadi bentrok horizontal, hal tersebut karena adanya isu bahwa KPU Kab. Sinjai menjadi anggota tim sukses salah satu calon di Sinjai”.
Teradu ketua dan anggota KPU Kabupaten Sinjai tidak hadir dalam persidangan kali ini. Bertindak selaku Ketua Panel Majelis, Saut H. Sirait didampingi Nelson Simanjutantak dan Valina Singka S. [SD]