Jakarta,
DKPP –
Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
menggelar sidang dengan registrasi perkara Nomor 105/ DKPP-PKE-III/2014, Kamis
(05/06). Pemeriksaan yang
berlangsung melalui video conference dengan Teradu KPU Kab. Pasuruan, diketuai
oleh Dr Valina Singka
Subekti (anggota DKPP) bersama Tim Pemeriksa Daerah untuk Prov. Jawa Timur.
Sidang kali pertama yang
beragendakan pembacaan dalil aduan ini berlangsung melalui
video conference, yakni ketua
sidang ruang
sidang DKPP di Jakarta sedangkan Tim Pemeriksa Daerah di kantor Bawaslu Jawa
Timur.
Dalam pemeriksaan, Pengadu yang bernama Agus
Jalaluddin Caleg DPRD dari Partai
Hanura menyampaikan bahwa KPU Kab Pasuruan tidak
mengundang ketua partai pada rekapitulasi ulang di Kabupaten dan hanya mengirimkan
sms.
“Formulir C1 di TPS Pasinan untuk DPR RI hilang,†terang Pengadu.
Pada pemeriksaan yang berlangsung mulai pukul
11.00 WIB tersebut, Teradu diberi kesempatan pula untuk menjawab dalil aduan
Pengadu.
“Semua yang disampaikan oleh Pengadu tidak benar,
terkait dengan dalil aduan formulir C1 yang hilang itu tidak ada, karena
masing-masing formulir C1 sudah dimasukkan ke dalam kotak, baik kotak suara
untuk DPR RI, DPD, DPRD Provinsi
dan DPRD Kab/ Kota,†sanggah
Zainal Abidin selaku ketua KPU Kab Pasuruan.
“Tidak benar bahwa kami tidak mengundang ketua
parpol dalam rekapitulasi ulang, karena kami sudah mengirimkan surat melalui
kurir. Sms yang kami kirim itu untuk menguatkan atau menekankan dan
mengantisipasi surat yang tidak sampai,†imbuh Wiwiek Wirnaningsih, Teradu III.
Usai mendengarkan sanggahan dari Teradu, saksi
yang dihadirkanoleh Pengadu dan Teradu yang berjumlah 7 orang disumpah untuk
memberikan keterangan yang dibutuhkan persidangan.
M Nadhir Umar, saksi dari PKS pada perhitungan suara
ulang 2 Mei 2014 lalu, yang menjadi saksi dari Teradu pada persidangan DKPP
menyampaikan bahwa partainya telah menerima undangan dan sms dari KPU.
“Kami mendapat undangan dan sms untuk mengingatkan
dan menekankan agar hadir direkapitulasi ulang tanggal 2 Mei 2014,†terang M
Nadhir Umar.
“Kami
juga telah mengirimkan saksi yang diminta oleh KPUD, sebanyak TPS yang
direkapitulasi ulang yaitu 13 orangâ€,
imbuhnya.
Sebelum sidang ditutup, ketua panel menyampaikan
bahwa DKPP akan mempelajari dan menilai proses pemeriksaan yang berlangsung dan
dokumen yang ada. Apabila dinilai cukup atau masih perlu pemeriksaan kembali,
maka pihak terkait akan dikabari kembali.(tyk)