Jakarta , DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Selasa 29/1 menyidangkan perkara dengan No Regristrasi 11/DKPP-PKE-II/2013 terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Prov. Kalbar.
Selain itu menurut Pengadu KPU Prov. Kalbar juga telah lalai dengan sengaja tidak mengeluarkan SK untuk tim kesehatan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, melainkan justru IDI Kalimantan yang mengeluarkan SK Penunjukan yang seharusnya hanya memberikan rekomendasi Tim Pemeriksa Kesehatan.
“Padahal berdasarkan ketentuan dalam peraturan KPU No. 13 tahun 2010, No. 06 tahun 2011 dan No. 09 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, jelas disebutkan bahwa IDI hanya merekomendasikan dokter, sedangkan keputusan tetap ada dalam kewenangan dan tanggungjawab KPU provinsi Kalimantan Barat”, kata Yanda saat menyampaikan pengaduan ke DKPP.
Lebih lanjut Pelapor menilai KPU Prov. Kalbar telah lalai, tidak cermat dan melanggar asas penyelenggara Pemilu dengan tidak melakukan verifikasi DPT secara benar dan lalai melakukan tugasnya seperti yang diamatkan UU, mengingat sampai selesainya Pemilukada Kalbar, masih ditemukannya DPT bodong alias tidak punya NIK secara signifikan dan beberapa pelanggaran lainnya.
“Terkait masalah DPT KPU Prov. Kalbar telah mengumumkan secara online, melakukan penempelan pada setiap rumah untuk mendata DPT, melakukan rekapan secara bertingkat, bukan tiba-tiba ada DPT. Rekapan tidak hanya di kabupaten, namun di provinsi”, jelas Teradu kepada panel majelis.
Sidang yang dipimpin oleh Nur Hidayat Sardini sebagai ketua panel majelis dengan Valina Singka anggota dan Saut H Sirait ini digelar pada pukul 14.00 wib di ruang sidang DKPP. Sidang rencananya akan kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi pada minggu yang akan datang * [DW]