Jakarta, DKPP – Sidang kode
etik KPU Padang Lawas dan PPK Kecamatan Barumun, Provinsi Sumatera Utara,
berlangsung lima menit, Kamis (5/6). Pasalnya, Pengadu, Irfan Fadila Mawi dan
Fauzi Iskandar Nasution absen.
Sidang harusnya dimulai pukul 13.30
WIB. Namun hingga pukul 14.30, Pengadu belum juga hadir. “Pengadu katanya masih
di jalan. Sampai ke lokasi sekitar satu jam lagi,†kata Sekretaris Persidangan
Osbin Samosir yang berada di Kajati Sumatera Utara.
Ketua majelis Nur Hidayat Sardini
berada di kantor Kejaksaan Agung. Anggota majelis daerah yang berada di Kajati
Sumatera Utara, Prof Monang Sitorus, Safrida, Yulhasni, Tengku Erwin. Teradu
yang hadir lengkap, ketua dan anggota KPU Padang Lawas Syarifudin Daulay, Indra
Syahbana Nasution, Rahmat Habinsaran Daulay, Rahmat Efendi Siregar, Arman
Pulungan, ketua serta anggota PPK Barumun masing-masing Ahmad
Fauzan, Ishak Nasution, Yunus Nasution, Ridwan Hasibuan dan Sufriadi.
“Sidang ini memenuhi permintaan dari Pengadu.
Sesungguhnya Pengadu harusnya antusias. Saya menghargai sekali atas kehadiran
para Teradu yang telah memenuhi panggilan kami. Ini akan menjadi catatan
penting kami dalam memutuskan. Sekali lagi saya hargai atas
kehadiran para Pengadu. Kalau Pengadu absen, apa yang mau didengarkan. Kita
tutup saja,†kata ketua majelis Nur Hidayat Sardini.
Ketua dan Anggota KPU Padang Lawas
diadukan karena mereka dinilai telah menolak rekomendasi Panwaslu Padang Lawas
untuk membuka dan untuk melakukan penghitungan ulang di TPS 3,4, 5 karena di
dalam formulir C1 dengan D1 ada indikasi penggelembungan suara dan pengadilan
suara. Selain itu, setelah dilakukan penghitungan ulang oleh KPU
atas rekomendasi Panwaslu terbukti benar adanya perbedaan perolehan suara di
formulir C1, D1 dan DA.1.
Sedangkan dalil Pengadu terhadap
ketua dan anggota PPK Barumun, para Teradu telah melakukan pengitungan ulang
dan sudah dicocokan kembali antara formulir C1 dengan D1 serta DA.1, KPU dan
PPK melakukan pengkajian ualng dan mengeluarkan keputusan menganulir hasil
penghtiungan ulang atas temuan Panwas dengan anggapan dan berpendapat bahwa
KPPS, PPS PPK sudah bertugas sesuai dengan prosedur. (ttm)