Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Selasa 16/7 menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan anggota KIP Kab Nagan Raya berdasarkan aduan Ketua dan anggota Bawaslu Prov Aceh. Sidang digelar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang DKPP Gedung Bawaslu lantai 5, Jl. MH. Thamrin No 14 Jakarta Pusat.
Sidang ini merupakan sidang ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan baik dari Pengadu maupun Teradu. Dari pihak Pengadu menghadirkan dua orang saksi yakni Samsul Bahri yang merupakan mantan anggota KIP Nagan Raya, dan Bukhari anggota KIP Nagan Raya.
Sedangkan pihak Teradu menghadirkan dua orang saksi yang merupakan staf sekretariat KIP Nagan Raya a.n Abdul Karim Nur dan Ryan Kautsar.
Di dalam kesaksiannya, Samsul Bahri mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui akan adanya rapat Pleno terkait pemilihan anggota PPK.
Hal senada juga diungkapkan oleh Bukhari, “proses rekrutmen PPK Nagan Raya tidak melalui rapat Pleno,” ungkap Bukhari.
“Saya terkejut ketika pada tanggal 8 April ditempelkan hasil pengumuman anggota PPK yang lolos, padahal sebelumnya pada tanggal 6 april saya tanyakan ke Pak Nas kapan kita Pleno, dia menjawab nanti,” Bukhari menambahkan.
Lebih lanjut kedua saksi tersebut mengungkapkan bahwa dalam hal rekrutmen PPK pihak Teradu terkesan tidak netral.
“Orang-orang yang diloloskan ini adalah titipan Dewan Komisi A, jika mereka tidak meloloskan titipan tersebut, mereka tidak akan diloloskan lagi sebagai anggota KIP,” jelas Bukhari dalam kesaksiannya.
Menanggapi hal tersebut, pihak Teradu membantahnya dengan mengungkapkan bahwa proses rekrutmen PPK telah sesuai menurut prosedur.
“Tidak benar akan adanya persekongkolan yang benar adalah penyeleksian, yang terpilih adalah mereka yang berkualitas dan berpengalaman dalam kepemiluan,” ungkap Teradu.
Keterangan Teradu tersebut dibenarkan oleh kedua pihak terkait yang dihadirkannya. Menurut Ryan Kautsar, tidak ada unsur kecurangan dalam rekrutmen PPK seperti disangkakan pihak Pengadu.
“Saya sendiri yang memeriksa hasil tes tertulis tersebut tanpa melihat nama pesertanya,” ungkap Ryan.
Bertindak sebagai ketua Panel Majelis Nur Hidayat Sardini didampingi Anggota Saut H Sirait dan Ida Budhiati. (SD)