Jakarta,
DKPP– Pada
Rabu, (28/5) pukul 13.30 WIB Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
menggelar sidang perdana dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Prov Kalimantan
Timur. Sidang tersebut digelar di Ruang sidang DKPP, Jl MH Thamrin No 14
Jakarta Pusat.
Sebelumnya, para Teradu ini diperkarakan oleh
Pengadu yakni Gamal dan Mikratina karena telah menetapkan beberapa Komisioner
KPU di sejumlah Kabupaten yang terindikasi terlibat Parpol, antara lain
Supriadi Anggota KPU Kota Balikpapan sedangkan yang bersangkutan tercatat dalam
DCT pada Pileg 2009.
Selain itu, ada pula Harjatang yang merupakan
anggota KPU Kab Kutai Timur yang juga dinyatakan sebagai pengurus Partai
Demokrat, dan Teradu juga dianggap telah meloloskan Ali Nardi anggota KPU Kab
Berau padahal yang bersangkutan tercatat dalam kepengurusan PDI P.
“Proses seleksi KPU di Kaltim ini cacat hukum
karena tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, dan dinilai melanggar UU No
15 tahun 2011,†tegas Gamal dalam persidangan.
Mendengar aduan tersebut, para Teradu menyatakan
bahwa timsel yang telah memverifikasi berkas, melaksanakan tes tertulis, dan
wawancara hingga menyerahkan 10 besar nama calon anggota KPU, tidak pernah ada
keberatan dari masyarakat.
“Untuk Heriyadi yang tercatat dalam DCT pada Pileg
2009 lalu kami segera akan mem-PAW kan yang bersangkutan,†ungkap Ida Farida
Ketua KPU Kaltim.
Lebih lanjut, kepada beberapa nama yang
diungkapkan oleh Pengadu, Teradu mengaku tidak menemukan bukti tentang
keterlibatan Partai.
“Seperti Harjatang saat kami klarifikasi dia
mengaku bukanlah pengurus Parpol, sebab sebelum menjabat menjadi anggota KPU
Kutai Timur yang bersangkutan merupakan Guru Honorer yang digaji oleh Pemkab,â€
tambah Teradu.
Bertindak selaku panel majelis sidang dalam
pemeriksaan kali ini yakni Saut H Sirait didampingi Anggota Nelson Simanjuntak.
(sdr)