Jakarta, DKPP –
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan
pelanggaran kode etik dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera
Utara dan Ketua serta Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Selasa (31/7)
pukul 10.00 WIB. Mereka adalah Mulia Banurea, Benget Manahan Silitonga, Nazir
Salim Manik, Iskandar Zulkarnain, dan Yulhasni. Selain itu, Syafrida R Rasahan,
Hardi Munte dan Aulia Andri .
Selaku Ketua
majelis Hasyim Asy’ari dan anggota majelis Ida Budhiati dan Tengku
Erwinsyahbana.  Sidang diselenggarakan
melalui video confrence. Ketua majelis Hasyim dan anggota majelis Ida berada di
kantor KPU RI Jalan Imam Bonjol, sementara para pihak Teradu selain Hardi
Munte, mereka berada kantor KPU Provinsi Sumatera Utara. Pihak pengadu Saut Ruben Saragih. Namun Pengadu tidak hadir
dalam sidang. Sehingga jalannya sidang berlangsung singkat.
“Ketidakhadiran
Pengadu menjadi bahan pertimbangan penilaian kami,†ketua majelis. [Teten]