Jakarta,
DKPP– Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Rabu (12/2) menggelar sidang
ketiga atas dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh dua Anggota
KPU Kab Tolikara. Dalam sidang ketiga ini, baik pihak Pengadu maupun Teradu kembali
menghadirkan Saksi.
Pengadu yang merupakan aktivis Lembaga Pemantau
Kinerja Pemilu (LPKP) menghadirkan Saksi Paus Kokoya yang merupaka Kepala Suku
di Kab.
Tolikara, dan Genemik Korwa yang merupakan tokoh intelektual Tolikara.
Sedangkan pihak Teradu yakni dua anggota KPU Kab Tolikara, Papua atas nama
Muhammad Irfan Setitit dan Yoseph Wenda menghadirkan Saksi Muhammad Rick, Wakil
Ketua DPC PPP Kab Tolikara.
Sebelumnya, para Teradu ini diperkarakan karena
dianggap terlibat dan tercatat sebagai pengurus Partai Politik. Muhammad Irfan
Setitit disangkakan terlibat dalam kepengurusan PPRN dan PPP, sedangkan Yoseph
Wenda disangkakan sebagai pengurus PAN.
Pada sidang yang digelar pekan lalu (5/2), para
Teradu telah membantah tuduhan tersebut. Menurut Yoseph nama dalam kepengurusan
PPP itu bukanlah dirinya, karena yang tertera di SK Yosep Wonda. Sedangkan
Irfan, telah menyangkal atas tuduhan tersebut, dan pada sidang kali ini dia
menghadirkan sosok “Muhammad R†yang selama ini dituduhkan kepada dirinya.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Paus Kokoya
mengungkapkan bahwa Wenda dan Wonda itu sama, hanya dialegnya yang berbeda. “Di
Tolikara ada dua marga yang sangat besar, salah satunya marga Wenda. Wonda dan
Wenda itu sama saja, hanya dialeg saja yang membuatnya beda,†terang Paus.
Hal senada juga diungkapkan oleh Genemik Korwa.
Menurut pria yang pernah mendampingi dan menjadi transletter Koentjaraningrat
dalam risetnya ini juga mengungkapkan kesamaan marga Wenda dan Wonda.
Menurutnya, hal tersebut didasari karena adanya perbedaan logat bahasa.
“Di Papua itu terdapat 375 suku dan 275 bahasa,
sehingga wajar jika ada perbedaan logat/dialeg di tiap sukunya, Wenda adalah
Wonda dan Wonda adalah Wenda,†tegasnya.
Sementara itu, Muhammad Rick alias Muhammad R
dalam kesaksiannya mengaku baru mengenal Irfan beberapa saat sebelum
persidangan di DKPP.
Bertindak selaku panel Majelis Saut H Sirait
didampingi Anggota Anna Erliyana dan Nelson Simanjuntak. (sdr)