Jakarta, DKPP– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, (29/8) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kab Maluku Tenggara. Pengadu merupakan calon Bupati Maluku Tenggara Nomor Urut 3 M. Thahir Anubun diwakili oleh kuasa hukumnya, Damrah Mamang, Suwardi Kalengkongan, dan Aliman Matdoan.
Sidang ini merupakan sidang ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan pihak Terkait. Adapun pihak Terkait yang dihadirkan dalam sidang kali ini yaitu Anggota KPU Prov Maluku, M. Nasir Rahawali, Ketua dan Anggota Panwaslu Kab Maluku Tenggara Maximus Lefkum, Frans Matwear dan Hasan A Difinibun.
Dalam sidang sebelumnya, (20/8) lalu, Pengadu mengungkapkan bahwa para Teradu Ketua KPU Maluku Tenggara Yoseph Renyaan dan dua Anggota Semy Masreng dan Maryamm Renhoran telah melanggar kode etik. Bahkan, Pengadu menduga ada mens rea (niat jahat) dari Teradu untuk memenangkan salah satu pasangan calon.
“Semua yang kami adukan terkait dengan produk yang dibuat Teradu, di antaranya soal daftar pemilih tetap (DPT) yang berubah-ubah, perubahan jadwal pencoblosan dari 11 Juni menjadi 17 Juni tanpa SK KPU, pencetakan surat suara yang melebihi aturan karena kelebihannya sangat fantastis. Atas itu, perbuatan teradu patut diduga sebagai konspirasi untuk memenangkan calon nomor 2,” kata Damrah dalam sidang sebelumnya.
Dalam keterangannya dipersidangan pagi tadi, pihak Pengadu mengungkapkan ditundanya jadwal pemungutan suara dikarenakan kondisi di Maluku Tenggara yang menegangkan saat itu. Menurut mereka, akan terjadi kekacauan apabila pemungutan suara tetap diselenggarakan pada 11 Juni 2013.
“Saat itu terjadi pengrusakan di RRI sebab terdengar hasil survey yang menyatakan menangnya calon incumbent, lalu kantor kami pun juga telah diduduki massa,” ungkap Yoseph.
Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota KPU Prov Maluku M. Nasir Rahawali yang berkapasitas sebagai Terkait dalam sidang ini.
“Waktu itu saya ditelpon Sdr. Yoseph terkait penundaan Pemilukada, saya bilang jangan, tidak mungkin ditunda tanpa adanya SK Gubernur atau Kemendagri. Lalu dia menceritakan kondisi yang terjadi, lalu saya rekomendasikan untuk menghubungi pihak terkait DPRD dan Kapolres,” ungkap Rahawali.
Sementara itu Panel Majelis sidang yang dipimpin oleh Nur Hidayat Sardini didampingi Saut H Sirait mengungkapkan penundaan Pemilukada tanpa adanya SK Gubernur atau Kemendagri merupakan bentuk pelanggaran. “Saudara ini menunggangi Peraturan, menunda proses pemungutan suara tanpa adanya SK,” tutup Saut. (SD)