Jakarta, DKPP– Pihak Pengadu untuk perkara Pidie Jaya, Aceh, dalam sidang ketiga, Rabu (25/9), menghadirkan seorang Ahli untuk dimintai pendapatnya. Ahli yang dihadirkan adalah Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, yang merupakan Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kapasitasnya sebagai pakar hukum administrasi negara.
Taufik Basari sebagai Pengadu sekaligus kuasa hukum dari Prinsipal Yusri Yusuf me-review pokok pengaduan yang diminta tanggapannya kepada Ahli. Dia mempersoalkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya yang tidak pernah menerbitkan formulir pengunduran diri dari partai politik bagi bakal calon perseorangan.
“Dalam lampiran keputusan KIP Pidie Jaya memang terlampir contoh formulir perseorangan. Akan tetapi, tidak ada satu pun format pengunduran diri dari parpol. Bagaimana Pengadu bisa membuat sendiri kalau tidak ada contoh dari penyelenggara,” beber Taufik.
Prinsipal seperti diketahui tidak lolos sebagai bakal calon Bupati Pidie Jaya, salah satunya karena tidak melampirkan surat pengunduran diri dari partai politik yang disyaratkan KIP. Taufik Basari juga menanyakan kekuatan hukum persyaratan tersebut.
Atas penyampaian Pengadu, Ahli melihat ada disharmoni norma dalam Pemilukada Pidie Jaya. Pemilukada Pidie Jaya, kata Zudan didasarkan pada Qanun Nomor 5 Tahun 2012. Sementara itu, secara teoretik, Qanun 5 tersebut bersifat delegasi. Artinya, menurut Zudan, Qanun tersebut sebagai pelaksanaan dari undang-undang di atasnya, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Pemilukada di Aceh, semua qanunnya merupakan delegasi dari UU 11/2006. Dan menurut aturan, qanun yang berpedoman pada undang-undang di atasnya tidak boleh keluar dari undang-undang tersebut. UU Pemerintahan Aceh tidak ada syarat mengundurkan diri,” jelas Zudan.
Dalam perkara ini, Teradu adalah Ketua dan Anggota KIP Aceh yaitu Musman, Cut Nur Azizah, Firmansyah, Abdullah, dan T. Barzaini. Dalam keterangannya, T. Barzaini mengatakan sudah menyampaikan pemberitahuan terkait formulir pengunduran diri. Hal itu, katanya, disampaikan saat acara bimbingan teknis.
“Memang tidak ada formulir itu, tapi bisa mengikuti formulir yang ada. Itu sudah disampaikan ke penghubung (LO). Apakah tidak disampaikan?” tanya Barzaini.
Majelis sidang dalam perkara nomor 104/DKPP-PKE-II/2013 ini adalah, Ketua Saut Hamonangan Sirait dengan Anggota Nur Hidayat Sardini, Ida Budhiati, dan Anna Erliyana. (as)