Jakarta, DKPP– Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Selasa (3/6) menggelar sidang ketiga atas
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diduga dilakuakn oleh
Ketua dan Anggota KPU Prov Sulawesi Utara.
Dalam sidang kali ini, Pengadu yang merupakan Pengadunya yakni aliansi gabungan Parpol yakni PPP, Golkar, PKPI,
PKB dan salah satu calon DPD RI asal Sulut menyoalkan jaaban Teradu yang hanya
ditanda tangani oleh empat komisioner KPU Sulut.
“KPU ini kan collective collegial, tetapi dalam jaabannya Teradu hanya ditanda
tangani oleh empat komisioner, sedangkan satu komisioner menjawab secara
tersendiri, ada apa ini sebenarnya,†ungkap Pengadu dalam persidangan.
Terkait hal tersebut, Vivi Teskri
Lidia yang merupakan anggota KPU Prov Sulut mengaku dirinya membuat jawaban
secara tersendiri karena menyangkut etik, yang dilakukan oleh orang –perorang.
“Saya tidak pernah tahu bahwa
komisioner KPU Sulut membuat jawaban yang ditanda tangani berempat, hanya saya
yang tidak tahu karena tidak diinformasikan mengenai hal tersebut,†terang Vivi
kepada Panel Majelis.
Dalam sidang tersebut, Vivi juga
menyebut bahwa Ketua KPU Prov Sulut Yessy Y Momongan menjalin hubungan yang
kurang baik terhadap Ketua KPU Kota Manado, Jean Cristine Maengkom. Menurut
Vivi, hubungan kurang baik tersebut telah lama diperlihatkan dari keduanya.
“Melihat hubungan Yessy dengan Jean
ini mengindikasikan bahwa sebagai seorang pemimpin Yessy tidak dapat merangkul
semuanya, hal ini tentu dapat mengganggu kinerja†tambah Vivi.
Menanggapi hal tersebut, Yessy
mengaku tidak pernah bersikap arogan atau terkesan tidak baik, menurutnya
niatnya hanya satu yakni Pemilu harus sukses dan logistik harus tersampaikan.
Sidang ketiga ini dipimpin oleh Ketua
DKPP Prof Jimly Asshiddiqie didampingi anggota Nur Hidayat Sardini, Saut H
Sirait, Valina Singka Subekti dan Ida Budhiati. (sdr)