Jakarta,
DKPP–
Untuk ketiga kalinya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar
sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode yang dilakukan jajaran KPU dan
Panwaslu Kota Dumai, Riau, Jumat (6/6). Sidang ini digelar melalui video conference di mana Ketua Majelis
Saut Hamonangan Sirait berada di Jakarta.
Sedangkan Anggota Tim Pemeriksa Daerah, Pengadu
Uber Firdaus, Teradu Darwis, Edi Indra, Siti Chadijah, Kurnia Ningsih
(komisioner KPU Dumai), serta Indar Effendi, Yossy Rinaldi, dan Asda Usradinda
(dari Panwaslu Dumai) hadir di Gedung Bawaslu Provinsi Riau.
Pada sidang ketiga ini agendanya adalah
memperjelas pokok pengaduan berkaitan dengan hasil rekapitulasi yang dilakukan
KPU Dumai yang diduga sarat dengan kesalahan.
“Mulai pleno rekapitulasi, saya melihat banyak
kesalahan yang dilakukan KPU Dumai. Kami sudah laporkan ke Panwaslu tapi tidak
ditanggapi,†ujar Uber yang merupakan pengurus DPC Partai PDI-P Kota Dumai.
Menurut Uber, rekap data dari kelurahan hingga
laporan KPU Dumai ke KPU RI mengalami perbedaan. Suara sah dan tidak sah tidak
sinkron dengan jumlah pemilih yang telah menggunakan hak pilih. Salah satu
bukti, kata uber, adalah terjadi penambahan suara 2.628 di Dapil 1 Dumai Kota.
Sedangkan untuk Dapil 2 yaitu Dumai Timur-Medang Kampai mengalami pengurangan
pemilih 193 suara. (as)