Jakarta, DKPP– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Senin (30/12) menggelar sidang ketiga atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU RI, Pokja KPU RI dan satu orang anggota Bawaslu RI. Hal ini berdasar atas pengaduan dari Partai Gerindra.
Sebelumnya, para Teradu ini diperkarakan karena tidak meloloskan Lalu Ahmad Ismail sebagai calon anggota DPR RI karena dianggap tidak memenuhi syarat tes kesehatan rohani. Menurut keterangan Pengadu, penyakit Psikopatologi yang dinyatakan diderita oleh Lalu Ahmad Ismail bukanlah sebuah penyakit yang dapat menghambat kinerja seseorang. Sehingga menurutnya, tidak tepat apabila Teradu mencoret Lalu Ahmad Ismail akibat penyekit tersebut.
Kemudian Pengadu mengadukan hal tersebut ke sengketa Pemilu kepada Bawaslu RI. Namun dalam keputusan sengketa pendahuluan bahwa keputusan KPU yang tidak meloloskan lalu Ahmad Ismail sudah sesuai dengan peraturan pendungan yang dinyatakan dalam Putusan nomor 018/SP-2/Set.Bawaslu/VI/2013.
Dalam sidang kali ini, pihak Pengadu kembali menyatakan bahwa Sdr Lalu Ahmad Ismail sehat rohani, hal tersebut dibuktikan dengan hasil tes kesehatan dari dua RS yakni RS Bhayangkara Mataram dan RS Mintoharjo.
“Kami mencoba mencari arti dari istilah psikopatologi, dan ternyata itu artinya ada kecurigaan yang tinggi dan itu bukan merupakan gangguan jiwa, dan dinyatakan sehat rohani,” jelas Pengadu.
“Terdapat surat pernyataan yang dinyatakan hilang oleh KPU, sehingga Lalu Ahmad Ismail harus kembali melengkapi berkas, dan karena terburu-buru yang bersangkutan melakukan tes ulang di RS Fatmawati,” tambahnya.
Mendengar keterangan Pengadu, tim Pokja KPU yang juga sebagai Teradu Datsun menyatakan bahwa KPU sama sekali tidak pernah menghilangkan berkas. Hal senada juga disampaikan oleh Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay.
“Dalam hal ini, kami memiliki empat tahapan pertama tahap penyerahan dokumen, KPU hanya berhubungan dengan Parpol, kami tidak melihat isinya hanya per-item, yang kedua barulah kami periksa, pada tahap ketiga ada ruang untuk memperbaiki, dan pada tahap akhir kami periksa isinya dan terdapat keterangan psikopatologi plus,” terang Hadar.
Selain dihadiri oleh pihak Pengadu dan Teradu, dalam sidang yang digelar pukul 10.00-13.00 WIB ini juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu RI Dr.Muhammad bersama staf sekretariat Bawaslu RI, Yusti Erlina dan Agung yang hadir sebagai pihak Terkait.
Anggota Bawaslu RI, Endang Wihdatiningtyas disangkakan oleh para Pengadu telah mengabaikan serta memutuskan secara sepihak terkait pengaduan Pengadu ke Bawaslu RI.
Hal tersebut dibantah oleh Endang, menurutnya tidak ada keputusan Bawaslu yang diputuskan secara sepihak, semua melalui Pleno. Hal tersebut juga diperkuat oleh pernyataan Ketua Bawaslu RI, Dr. Muhammad.
“Tidak ada keputusan di Bawaslu yang diputuskan secara sepihak, semua diputuskan secara collective collegial, terhadap masalah Lalu KPU dan Bawaslu sudah berkoordinasi dengan baik,” terang Muhammad.
Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti dan Anna Erliyana. (sdr)