Jakarta,
DKPP–
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dengan Teradu komisioner KPU
dan Panwaslu Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, kembali digelar untuk yang
ketiga kalinya, Senin (30/6). Sesuai agenda, sidang yang dipimpin Saut
hamonangan Sirait ini rencananya membuka kotak suara di TPS 56, Kelurahan
Menteng, Jekan Raya, untuk pembuktian.
Akan tetapi, Pengadu Beta Syailendra yang
merupakan saksi dari Partai Amanat Nasional menolak pembukaan kotak tersebut. “Saya
kira tidak ada gunanya membuka kotak suara ini. Saya yakin ini bukan dari TPS
56,†kata Beta Syailendra.
Alasan Beta menolak pembukaan kotak karena
mengetahui KPU Palangkaraya sudah membuka beberapa kotak suara. Menurut KPU
Palangkaraya, seperti disampaikan Ketuanya Eko Riadi, pembukaan itu sesuai
perintah KPU RI. Menjelang Pemilu Presiden, KPU RI mengirim surat edaran agar
KPU daerah mengosongkan sebagian kotak suara untuk kebutuhan Pilpres.
“Di Palangkaraya ada 575 kotak suara yang kami
kosongkan. Itu semua di luar kotak-kotak yang bermasalah,†terang Eko Riadi.
Namun terkait proses pengosongan kotak suara
sempat ada perbedaan pendapat antara KPU dan Panwaslu. KPU Palangkaraya
mengatakan, proses pengosongan telah diawasi oleh polisi dan Panwaslu, akan
tetapi pihak Panwaslu mengaku tidak hadir dalam proses pengosongan tersebut.
“Memang ada dua kali undang KPU Palangkaraya
terkait pengosongan kotak suara untuk persiapan Pilpres. Kami tidak tahu itu
untuk TPS mana saja. Kami tidak hadir karena Bawaslu pusat meminta kami tidak
hadir dalam proses pengosongan tersebut,†ujar Ketua Panwaslu Palangkaraya
Barombom. (as)