Jakarta, DKPP- Pada sidang ketiga atas
perkara dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua, Anggota
dan Kepala Sekretariat KPU Maluku serta Ketua dan Anggota Bawaslu Maluku yang
digelar hari ini, Selasa (11/2), para Teradu menghadirkan Prof Saldi Isra yang
berkapasitas sebagai Ahli.
Pada sidang sebelumnya (4/2) lalu, pihak Pengadu yakni OC
Kaligis kuasa hukum dari William B Noya, Putuhena Mohammad Husni, Abdul Majid
Latuconsina dkk, dan Samuel Sapasuru menghadirkan Ahli dan beberapa saksi
fakta.
Adapun pokok perkara dalam sidang ini yakni para Teradu
ini diperkarakan karena dianggap telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu
lantaran mengabaika putusan PTUN Ambon dan PT TUN Makasar yang telah inkracht.
Dalam sidang perdana yang digelar pekan lalu, Selasa (28/1) para Pengadu
mengungkapkan bahwa Teradu tidak mau melaksanakan putusan PTUN dengan Nomor
94/B/2013/PT.TUN.MKS yang isinya meminta KPU untuk mencabut surat keputusan No
16/Kpts/KPU-PROVB-028/IV/2013, akan tetapi KPU tidak melaksanakannya dan Teradu
tetap menyelenggarakan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Prov Maluku Th 2013
tahap kedua.
Selain menghadirkan Ahli, dalam sidang yang dipimpin oleh
Panel Majelis Saut H Sirait didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini, Anna
Erliyana dan Ida Budhiati ini juga menghadirkan pihak Terkait. Dalam hal ini
pihak Terkaitnya yakni staf sekretariat Bawaslu Maluku. (sdr)