Jakarta, DKPP – Untuk kedua kalinya, sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Murung Raya batal. Bila minggu kemarin, disebabkan karena pihak Pengadu tidak menghadirkan saksi. Sedangkan sekarang karena pihak Teradunya tidak hadir.
Yang bertindak selaku ketua majelis Saut H Sirait dan anggota Nur Hidayat Sardini. Pihak Teradu, Ketua KPU Kabupaten Murung Raya Karnedi, dan empat anggota, Elister, Rukmawansyah, Alponsius Djinu dan Yulilis. Pihak Pengadu, bakal pasangan calon (paslon) Pemilu Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kab. Murung Raya Rojikinnor dan M Setia Budi H melalui kuasa hukumnya Syaiful Bahri.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh sekretariat persidangan dalam persidangan, ketidakhadiran pihak Teradu disebabkan karena ketiadaan dana. “Bila memang karena tidak ada dana. Solusinya nanti kita selenggarakan sidang melalui video conference,” ujar ketua majelis.
Namun, Rajiknoor membantah bila ketidakhadiran para Teradu itu karena ketidakadaan dana. Kata dia, para pihak Teradu itu tidak hadir karena saat ini sedang mengikuti seleksi anggota KPU Kabupaten Murung Raya. (TTM)