JAKARTA, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang ketiga dugaan pelanggaran kode etik KIP Kabupaten Nagan Raya di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin No.14, siang ini (16/07), sekitar pukul 10.00. Agendanya mendengarkan keterangan saksi dari pihak pengadu dan mendengarkan jawaban dari pihak Pengadu.
Pengadu adalah Ketua Bawaslu Aceh Asqalani dan anggotanya, Zuraida Alwi serta Saiful Imam. Sedangkan pihak Teradu Ketua KIP Nagan Raya T Abdul Rasyid dan anggotanya Nazaruddin. Ada pun ketua majelis sidang Nur Hidayat Sardini dan anggota Saut H Sirait serta Ida Budhiati.
Pada sidang sebelumnya, Pengadu, Badan Pengawas Pemilu Aceh, mempersoalkan penetapan anggota PPK yang tidak melalui rapat pleno. Selain itu, penetapan ketua tim seleksi penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP 2013-2018 atas nama Mahmudin SPdi yang juga sebagai anggota PPK Nagan Raya.
Asqalani didampingi Muklir dan Zuraida Alwi menambahkan, Teradu ketua Abdul Rasyid dengan Nazarudin, melakukan persengkongkolan dengan ketua dan Komisi A DPRK setempat. Caranya, dengan meloloskan anggota PPK titipan dari anggota dan ketua DPRD setempat.
Sementara itu, Ketua KIP Nagan Raya Teuku Abdul Rasyid menyampaikan bahwa penetapan anggota PPK tidak memenuhi kuorum itu karena keadaan. Satu anggota meninggal, sementara dua anggota tidak pernah hadir. “Beberapa kali, kami sudah mengundang saudara Samsul Bahri dan Bukhari. Tanggal 3 April dan tanggal 6 April untuk pleno penetapan anggota PPK tapi tidak pernah hadir. Dari pada menggangu tahapan Pemilu, jadi penetapan PPK oleh dua anggota komisioner yang hadir,” jelas dia. (TTM)