Palu, DKPP- Sidang ketiga perkara Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, pada Senin (2/9) tidak jadi mendengarkan keterangan para Saksi. Penyebabnya, waktu sidang habis untuk mendengar penjelasan Teradu.
Sidang kali ini dilakukan dengan video conference (vidcon) di mana Pengadu hadir di Mabes Polri Jakarta,sementara Teradu hadir di Polda Sulawesi Tengah di Kota Palu. Pengadu dalam perkara ini adalah Imran Lahamado dan Sarpan Sanusi, sebagai kuasa dari bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Donggala Ilham Pettalolo dan Kaharudin K.
Sedangkan Teradu adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala Mahfud Masuara, Anggota Najmah Baharuddin, Sofandi Sohar, Andi, serta staf sekretariat Muhammad Yahya dan Dahlan Sahi.
Ketua Majelis Sidang Nur Hidayat Sardini didampingi Anggota Saut Hamonangan Sirait dan Ida Budhiati sebelumnya meminta Teradu menjelaskan terkait jumlah partai politik (parpol) yang mereka anggap memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS). Majelis juga minta alasan Teradu menyatakan TMS terhadap parpol.
Menurut Teradu, ada 16 parpol yang mendukung bakal paslon Pengadu. Dari 16, ada 6 parpol dinyatakan MS, 10 TMS. Dari 10 yang TMS, ada 6 parpol memiliki kepengurusan ganda dan 4 bermasalah karena menjadi caleg partai lain dan kepengurusan yang sudah kedaluwarsa.
Namun, Teradu melalui Ketua KPU Donggala Mahfud Masuara tampak kebingungan ketika menjelaskan alasan TMS, sehingga jawabannya berputar-putar. Karena melihat Teradu tampak tidak fokus dengan jawabannya, Ketua Majelis Sidang Nur Hidayat Sardini meminta jawaban diperbaiki.
“Teradu tidak jelas dalam menjelaskan. Saudara jelaskan saja nanti dalam bentuk tertulis. Kami catat, ini sebagai bentuk ketidakcermatan,” ujar Nur Hidayat Sardini.
Sementara itu, dari pihak Pengadu Sarpan Sanusi yang dari awal menginginkan perkara ini segera diputus meminta Majelis menerima saja jawaban Teradu. Jelas atau tidaknya jawaban Teradu menurut Sarpan tidak bisa menjadi pertimbangan Majelis untuk menunda putusan.
“Eksespi Teradu saya kira sudah memenuhi jawaban, apa pun itu isinya. Kami minta malam ini perkara Donggala diputus. Menurut kami paslon kami tidak ada masalah. Sangat tidak masuk akal pasangan ini digugurkan. Voting day tanggal 4 September ini,” pinta Sarpan. (AS)