Jakarta, DKPP– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Kamis (26/9) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, yang diduga dilakukan oleh Ketua dan dua anggota KPU Kab Maluku Tenggara.
Sidang ini merupakan sidang kelima dengan agenda mendengarkan keterangan pihak Terkait. Adapun pihak Terkait yang dimaksud yakni Engel Dumatubun dan Lutfi Taher, dua anggota KPU Maluku Tenggara yang tidak diperkarakan oleh Pengadu. Namun, dalam sidang siang tadi hanya Engel Dumatubun yang hadir dan memberikan keterangan.
Dalam keterangannya dipersidangan, Engel mengungkapkan bahwa terkait masalah teknis merupakan kewenangannya sebagai Divisi Teknis. Namun, pihaknya tidak mengetahui perihal rekapitulasi suara yang baru diserahkan pada tanggal 7 Juli.
“Kami melakukan rekapitulasi pada tanggal 30, kemudia baru diserahkan pada tanggal 7 Juli karena kasek dan ketua belum menandatanganinya. Rekapitulasi suara ga ada masalah, sepanjang yang saya tahu seperti itu,” ungkap Engel.
“Saat Pleno terkait rekapitulasi, ada saksi dari lima Paslon yang melakukan Walkout, saat itu hanya tersisa saksi dari satu Paslon. Ketua menyatakan saksi yang melakukan walkout tidak memiliki hak lagi, Waktu itu kami usul agar kasubag menyurati 5 yang WA tapi ketua bilang biarkan saja,” tambahnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, para Teradu mengungkapkan tidak pernah mendapatkan rekomendasi/ masukan seperti yag diungkapkan Terkait.
“Dalam Pleno, saya tidak pernah mendapatkan masukan soal ini, soal Walkout bahwa mereka meminta saya, agar saya membuat berita acara,” terang Teradu.
Sidang tersebut dipimpin oleh Panel Majelis sidang Saut H Sirait didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini dan Anna Erliyana. (sd)