Jakarta,
DKPP–
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Selasa (18/2) menggelar sidang keempat atas dugaan
pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh dua Anggota KPU Kab Tolikara.
Sebelumnya, para Teradu ini diperkarakan oleh
Pengadu yang merupakan aktivis Lembaga Pemantau Kinerja Pemilu (LPKP) karena
dianggap terlibat dan tercatat sebagai pengurus Partai Politik. Muhammad Irfan
Setitit disangkakan terlibat dalam kepengurusan PPRN dan PPP, sedangkan Yoseph
Wenda disangkakan sebagai pengurus PAN.
Pada sidang sebelumnya, baik Pengadu maupun Teradu
telah menghadirkan beberapa Saksi. Dalam sidang kali ini pun, Teradu kembali
menghadirkan Saksi. Saksi yang dihadirkan yakni Irvan, SE yang merupakan
Sekretaris PPRN Kab Tolikara. Nama “Irvan†Sekretaris PPRN ini sering dikaitkan
sebagai Muhammad Irfan Setitit.
“Saya pengurus PPRN sejak tahun 2011, dan saya
tidak pernah melihat saudara Irfan Setitit sebagai pengurus PPRN, saya
mengenalnya sejak 2010,†terang Irvan dalam kesaksiannya.
Sidang dipimpin oleh Panel Majelis Saut Hamonangan
Sirait didampingi Anna Erliyana dan Nelson Simanjuntak. (sdr)