Jakarta, DKPP – Sidang kode etik terkait dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu RI
memasuki babak keempat. Hari ini (14/8) sidang agendanya adalah mendengarkan
tanggapan Pengadu atas jawaban Teradu, mendengarkan keterangan saksi dan
pihak terkait. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB. Lokasi sidang di Ruang KH
Rosjidi, Kemenag, Jl. MH Thamrin No.6.
Bertindak
selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie, dan anggota majelis Anna Erliyana,
Valina Singka Subekti, Nur Hidayat Sardini dan Saut H Sirait. Kemarin, Ketua
Majelis Jimly Asshiddiqie pada sidang ketiga mengatakan bahwa sidang keempat
agendanya mendengarkan keterangan saksi dari pihak Pengadu dan keterangan dari
pihak terkait yang dihadirkan Teradu. Sidang mungkin sampai malam,
katanya sebelum menutup sidang. (ttm)