Jakarta, DKPP– Sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, kembali digelar hari ini (Senin, 16/12). Ini adalah sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan penyerahan Bukti.
Hadir dalam sidang, dua Pengadu yakni Ari Nurwanto dkk sebagai kuasa khusus dari Muhammad Arsyad Ashuri dan Khomaidi Hambali Siambaton dkk sebagai kuasa khusus dari Pirdot. Lima Teradu yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Kab Batubara atas nama Khairil Anwar, Azhar Tanjung, Donni Husein Harahap, Taufik Abdi Hidayat, dan Abdul Masri Purba juga hadir.
Baik Pengadu maupun Teradu mendatangkan Saksi. Saksi Pengadu ada dua, yakni Ayu Pertiwi dan Syafrizal. Sedangkan Teradu menghadirkan lima Saksi, yakni Sakti Alam Siregar, Yulisman, Ahmad Syukri, Burhan, dan Darwis. Panel Majelis DKPP dengan Ketua Saut Hamonangan Sirait didampingi dua Anggota Ida Budhiati dan Valina Singka Subekti.
Ada empat pokok pengaduan yang didalami hari ini. Pertama soal dugaan rangkap jabatan oleh Ketua KPU Batubara Khairil Anwar, yaitu sebagai Ketua KPU dan kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Batubara. Kedua, soal dugaan Khairil sebagai ketua PAUD se-Batubara. Ketiga, terkait baliho yang menampilkan Khairil dengan calon Bupati petahana. Keempat, terkait pelolosan calon petahana yang dinilai tidak memenuhi syarat karena ijazah/STTB SLTA-nya dianggap tidak sah.
Teradu baru memberikan jawaban secara tertulis pada hari ini. Teradu, utamanya Khairil membantah semua tuduhan Pengadu. Soal jabatannya sebagai kuasa hukum Pemkab Batubara, menurutnya, itu terjadi pada 2009-2010. Itu artinya, dalil Pengadu sudah kedaluwarsa, karena sesuai peraturan, DKPP hanya berwenang memproses perkara setelah lembaga itu berdiri pada Juni 2012. Begitu pun terkait tuduhan sebagai ketua PAUD se-Batubara, Teradu mengaku tidak pernah menjadi ketuanya.
“Bahwa tercatat di akta pendirian PAUD sebagai salah satu pendiri itu benar, tapi saya bukan Ketuanya,” kata Khairil.
Untuk kasus baliho, Teradu mengaku pemasangan baliho yang terpampang fotonya bersama bupati petahana bukan kehendaknya. Dia bahkan marah besar ketika tahu baliho tersebut, dan meminta gambarnya dihapus. Sedangkan soal pelolosan ijazah calon bupati petahana, Khairil mengaku sudah mematuhi semua peraturan yang ada. Dia mengaku sudah melakukan verifikasi faktual ke sekolah yang bersangkutan.
“Hasil verifikasi itu yang dijadikan dasar keputusan KPU Batubara,” terang Khairil.
Tujuh Saksi yang dihadirkan Pengadu dan Teradu semuanya juga bersaksi terkait empat pokok pengaduan tersebut. DKPP sempat menolak Saksi yang diajukan Teradu atas nama Ali Umar, karena yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai Anggota Panwaslu Kab Batubara. Menurut Majelis, posisi Panwaslu tidak bisa dijadikan sebagai Saksi, tapi dijadikan sebagai Pihak terkait. Selain itu, Majelis juga menolak keterangan Saksi Burhan, karena kesaksiannya tidak memiliki relevansi dengan statusnya sebagai wartawan. (as)