Jakarta, DKPP– Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) hari ini, Selasa (12/11) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU, Panwaslu, PPD serta PPS di Kab Mimika, Papua.
Sidang ini merupakan sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan Pengadu serta jawaban Teradu. Namun, dalam sidang yang digelar secara video conference ini pihak Teradu dari KPU Kab Mimika mengaku belum mengetahui pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu sehingga meminta waktu untuk menyampaikan jawaban.
“Kami belum mendapatkan pokok aduan yang dibacakan oleh Pengadu, jadi kami meminta waktu untuk membuat jawaban tersebut secara tertulis,” ungkap salah satu komisioner KPU Kab Mimika.
Sementara itu, Teradu dari pihak Panwaslu Kab Mimika menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan jawaban atas pokok aduan Pengadu.
“Kami capek jika kami harus selalu duduk dalam kursi Teradu selain itu hari Jumat 15/11 kami ada Raker di Papua, maka dari itu kami telah menyiapkan jawaban atas aduan Pengadu, yang akan kami serahkan melalui staf DKPP yang hadir di Mapolda Papua,” terang Ketua Panwaslu Kab. Mimika.
Sebelumnya, para Teradu ini diadukan oleh Pengadu dengan pokok aduan salah satu anggota KPU Kab Mimika (Sdr. Marsellius Dou) adalah mantan anggota KPU Kab Dogiyai yang telah dipecat sebagai anggota KPU karena tindakan indisplin tetapi ikut menetapkan keputusan KPU Kab Mimika. Selain itu, KPU Kab Mimika telah menerima pendaftaran calon independen di luar jadwal, dan telah mengubah jadwal pemungutan suara secara sepihak.
Sedangkan pihak Panwaslu Kab Mimika diadukan dengan pokok aduan tidak menindaklanjuti laporan yang diadukan oleh Pengadu terkait pelanggaran-pelanggaran dalam Pemilu.
Sidang dengan No registrasi 129 & 131/DKPP-PKE-II/2013 ini dipimpin oleh Panel Majelis Sidang Saut H Sirait didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini dan Valina Singka Subekti. (sdr)