Jakarta,
DKPP– Teradu
anggota Panwascam Buduran, Sidoarjo a.n Dian Andjani Prabandaru untuk kedua
kalinya tidak menghadiri sidang DKPP yang digelar hari ini, Selasa (21/1).
Ketidakhadiran Teradu tersebut tanpa disertai alasan yang jelas.
“Seperti
pada sidang sebelumnya, Teradu tidak hadir tanpa alasan dan menyatakan tidak
akan hadir, begitu respon Teradu saat kami hubungi melalui telepon,†ungkap
Kepala Bagian persidangan Dr. Osbin Samosir.
Sebelumnya, Teradu ini diperkarakan oleh Ketua
Bawaslu Prov Jawa Timur, serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kab Sidoarjo yang
merasa geram dengan perbuatan Teradu. Menurut Pengadu, pihak Teradu sebagai
anggota Panwaslu Kec Buduran tidak pernah menjalankan tugasnya selama menjadi
anggota Panwascam.
“Teradu tidak pernah bersikap kooperatif, pasca
sidang perdana yang tidak dihadiri oleh Teradu beberapa hari lalu hingga saat
ini belum ada perubahan sikap dari Teradu,†ungkap Berlian anggota Panwaslu Kab
Sidoarjo.
Lebih lanjut Pengadu mengungkapkan bahwa pihaknya
telah melakukan klarifikasi terhadap Teradu, namun Teradu tidak pernah mau
diklarifikasi.
“Kami telah berusaha dan berikhtiar untuk menemui
Teradu, namun saat kami konfirmasi melalui telepon, Teradu mengatakan dirinya
tidak sedang di Sidoarjo. Padahal niat kami untuk sekalian menyampaikan
undangan sidang dari DKPP,†jelas Burhanuddin, Ketua Panwaslu Kab Sidoarjo.
Sidang yang digelar pukul 10.00 WIB ini dipimpin
oleh Ketua Panel Majelis sidang Valina Singka Subekti didampingi Anggota Saut
Hamonangan Sirait dan Nur Hidayat Sardini. (sdr)