Jakarta, DKPP-
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Selasa (20/5) menggelar
sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakuakn oleh Ketua dan Anggota KPU
beserta Panwaslu Kota Solok Selatan.
Sidang ini merupakan sidang kedua dengan agenda pemeriksaan bukti dan
saksi.
Adapun pokok
aduannya yakni adanya dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, karena telah
menghentikan proses pemungutan suara di beberapa tempat pemungutan suara di Kab
Solok Selatan.
Terhadap hal
tersebut, Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melanggar asas
kemandirian, profesionalitas, dan kepastian hukum.
“Teradu dengan
sengaja menghentikan proses pemungutan suara ulang (PSU), padahal Teradu telah
mengumumkan dan membuat berita acara akan dilakukan PSU, dari hal tersebut
semacam ada tekanan dari unsur muspida, sehingga kemandirian KPU Solok Selatan
kami ragukan,†ujar Surya Afitrimen, Pengadu dalam perkara ini.
Terhadap dalil
tersebut, Teradu membantahnya. Menurut Teradu tidak ada intervensi dari pihak
manapun mengenai penghentian Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU yang dilakukan
terganggu / tidak lancar karena adanya beberapa pihak yang sengaja mengacaukan.
Sidang ini
digelar secara video conference dengan dipimpin oleh Panel Majelis Prof Anna
Erliyana yang berada di Jakarta, dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumatera Barat
yakni Eliyanti, Mufti Syafie dan Adhi Wibowo. (sdr)