Jakarta, DKPP– Setelah sempat ditunda pada pekan lalu, sidang kedua dengan Teradu Anggota Panwaslu Kota Palangkaraya Lodewik hari ini (Rabu, 13/11) kembali digelar. Sidang dilakukan dengan video conference (vidcon). Pengadu dan Teradu hadir di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Sedangkan Panel Majelis DKPP dengan Ketua Anna Erliyana didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini dan Saut Hamonangan Sirait berada di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Pengadu dalam perkara ini adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kalimantan Tengah yakni Theopilus Y Anggen, Lery Bungas, dan Eko Wahyu Sulistyo. Dalam sidang sebelumnya terungkap, pokok pengaduannya terkait jeda waktu pengunduran diri Teradu sebagai anggota Partai Gerindra dengan keanggotaannya sebagai Ketua Panwaslu Kota Palangkaraya. Menurut Pengadu, pengunduran diri Teradu kurang dari 5 tahun, atau hanya 2 tahun 10 bulan.
“Jeda waktu itu bertentangan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 pasal 7 huruf i yang menyatakan harus mundur dari parpol sekurang-kurangnya 5 tahun,” kata Anggota Bawaslu Kalteng Lery Bungas waktu itu.
Teradu tidak membantah apa yang disampaikan Pengadu. Akan tetapi, dia punya pendapat lain soal Perbawaslu 10 itu. Menurutnya, Perbawaslu itu bertentangan dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, yang tidak menyatakan harus mundur sekurangnya 5 tahun. Pengadu juga punya tafsir beda atas Putusan MK No 81/2011 yang menyatakan harus mundur 5 tahun.
Atas perbedaan tafsir itu Teradu sempat minta diberi waktu untuk meminta fatwa ke MK. Akan tetapi, sampai sidang hari ini Teradu belum menerima fatwa tersebut. Sedangkan Pengadu yang diberi kesempatan untuk mencari alamat pengirim surat kaleng juga belum bisa menemukan. Pengadu berpendapat bahwa pengaduan ini didasarkan atas temuannya sendiri yang didukung dengan surat dari KPU tentang pencalegan Lodewik. Surat itulah yang dijadikan bukti bahwa Lodewik tercatat sebagai anggota partai politik.
Di akhir sidang, Anggota Panel Majelis Saut Hamonangan Sirait menilai sidang kali ini sudah jelas. Soal putusan MK No 81/2011, menurutnya juga sudah terang. Jadi, Teradu sebenarnya tidak perlu lagi minta fatwa dari MK. “Syarat mundur seperti dalam putusan MK itu jelas dan sifatnya absolut. Itu adalah realitas yang harus kita patuhi sebagai syarat utama dalam pencalonan,” terang Saut. (as)