DKPP–
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Selasa (4/2) menggelar
sidang kedua atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diduga
dilakukan oleh ketua, anggota dan sekretaris KPU Prov Maluku serta Ketua dan
anggota Bawaslu Prov Maluku dengan agenda Pembuktian.
Dalam sidang kali ini, pihak Pengadu yakni OC
Kaligis kuasa hukum dari William B Noya, Putuhena Mohammad Husni, Abdul Majid
Latuconsina dkk, dan Samuel Sapasuru menghadirkan Ahli dan beberapa saksi
fakta. Ahli yang dihadirkan oleh Pengadu OC Kaligis yakni Maruarar Siahaan.
“Majelis yang mulia, dalam sidang kali ini kami
menghadirkan ahli yakni bapak Maruarar Siahaan, mantan hakim MK,†terang OC
Kaligis.
Sebelumnya, para Teradu ini diperkarakan karena
dianggap telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu lantaran mengabaika
putusan PTUN Ambon dan PT TUN Makasar yang telah inkracht. Dalam sidang perdana yang digelar pekan lalu, Selasa
(28/1) para Pengadu mengungkapkan bahwa Teradu tidak mau melaksanakan putusan
PTUN dengan Nomor 94/B/2013/PT.TUN.MKS yang isinya meminta KPU untuk mencabut
surat keputusan No 16/Kpts/KPU-PROVB-028/IV/2013, akan tetapi KPU tidak
melaksanakannya dan Teradu tetap menyelenggarakan Pemilu Gubernur dan Wakil
Gubernur Prov.
Maluku Th 2013 tahap kedua.
Dalam keterangannya dipersidangan Maruarar
menjelaskan bahwa tindakan tidak mematuhi atau mengabaikan putusan PTUN adalah
sikap melawan hukum.
“Sebagai penyelenggara negara ada suatu norma yang
harus kita patuhi, ada kultur kepatuhan terhadap hukum,†terang Maruarar dalam
persidangan.
Sementara itu, pihak Teradu melalui Teradu I yakni
Jusuf Idrus Tatuhey yang juga merupakan Ketua KPU Prov Maluku mengatakan akan
menghadirkan Ahli dan Saksi fakta pada sidang berikutnya.
Dalam sidang yang digelar pagi tadi, bertindak
selaku Panel Majelis sidang yakni Saut H Sirait didampingi Anggota Nur Hidayat
Sardini dan Ida Budhiati. (sdr)