Jakarta,
DKPP-
Dean Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Jumat (6/6) menggelar
sidang kedua atas dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua
dan Anggota KPU Prov Kalimantan Timur.
Kelima Teradu ini diperkarakan oleh syarifudin,
rinda Desianti, Gamal, Mikratina dan Syafruddin yang merupakan mantan
komisioner KPU Kab/Kota di beberapa wilayah di Provinsi Kaltim. Pada sidang
sebelumnya yang digelar (28/5) lalu,
pihak Pengadu menyatakan bahwa proses seleksi KPU di tingkat Kab/Kota di Kaltim
cacat hukum, karena meloloskan beberapa komisioner terpilih yang terlibat
Partai Politik.
Namun pernyataan tersebut dibantah oleh para
Teradu, menurut Teradu hingga saat ini pihak KPU Prov Kalimantan Timur tidak
pernah menerima keberatan dari masyarakat.
Selain itu, pada sidang kali ini Pengadu juga
membahas tentang pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan oleh Hasbullah, salah
satu anggota KPU Kutai Timur. Dimana dalam perkara ini, Pengadu mengaitkan
perkara pidana ini dengan anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur, Rudiansyah.
“Hasbullah dalam persidangan mengaku aksi
penggelembungan suara yang dilakukannya atas perintah dari Rudiansyah anggota
KPU Provinsi Kaltim,†ujar Gamal dalam persidangan.
Pernyataan senada juga diungkapkan oleh Arsanty
Handayani kuasa hukum dari Hasbullah, yang hadir sebagai saksi dalam sidang
kali ini. Menurut Arsanty di Handphone Hasbullah ada SMS dari Rudiansyah yang
berisi perintah “amankan Saiful caleg Nasdemâ€.
Hal tersebut spontan dibantah oleh Rudiansyah,
menurutnya sebagai anggota KPU Prov Kalimantan Timur, bukan hanya Hasbullah
tetapi juga semua anggota KPU Kab Kutai Timur. Bertindak selaku ketua panel
Majelis Sidang yaitu Saut H Sirait didampingi anggota Nur Hidayat Sardini dan
Nelson Simanjuntak. (sdr)