Jakarta, DKPP– Sidang kedua atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Komisioner serta Ketua Pokja KPU RI dan Anggota Bawaslu RI, yang digelar hari ini, Rabu (18/12) menghadirkan Saksi Ahli yakni dokter psikiater dari RS AL Mintoharjo, Rudihart E Hutagalung.
Pada sidang sebelumnya (13/12) lalu, para Teradu ini diperkarakan karena tidak meloloskan Lalu Ahmad Ismail sebagai calon anggota DPR RI karena dianggap tidak memenuhi syarat tes kesehatan rohani. Menurut keterangan Pengadu, penyakit Psikopatologi yang dinyatakan diderita oleh Lalu Ahmad Ismail bukanlah sebuah penyakit yang dapat menghambat kinerja seseorang. Sehingga menurutnya, tidak tepat apabila Teradu mencoret Lalu Ahmad Ismail akibat penyakit tersebut.
Kemudian Pengadu mengadukan hal tersebut kepada Bawaslu RI sebagai sengketa Pemilu. Namun dalam keputusan sengketa pendahuluan bahwa keputusan KPU yang tidak meloloskan lalu Ahmad Ismail sudah sesuai dengan peraturan pendungan yang dinyatakan dalam Putusan nomor 018/SP-2/Set.Bawaslu/VI/2013.
Menurut keterangan Saksi Ahli di persidangan, penyakit psikopatologi adalah gangguan kejiwaan/ psikiatri secara umum, namun tidak dapat didefinisikan secara umum. Dalam mekanisme tes kesehatan kejiwaan, menurut Rudihart pasien diharuskan menjawab pertanyaan sebanyak 567 soal, hal tersebut tentu sangat dipengaruhi oleh kondisi emosional pasien saat mengikuti tes tersebut.
Dalam sidang tersebut, Ketua Panel Majelis Sidang Valina Singka Subekti didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait dan Anna Erliyana, bertanya kepada Saksi Ahli terkait kemungkinan adanya hasil tes yang berbeda, seperti yang terjadi pada Pengadu yang mana pada hasil tes di RS AL Mintoharjo menyatakan Pengadu sehat dan tidak ditemukan gejala psikopatologi, namun berdasarkan hasil tes di RS Fatmawati menyatakan ada gejala psikopatologi pada Pengadu.
“Kemungkinan akan keluarnya hasil tes kesehatan yang berbeda antara rumah sakit tertentu, bagaimana penjelasannya secara medik?”
Menanggapi pertanyaan tersebut, Rudiart menjelaskan bahwa ada kemungkinan hasil yang berbeda, hal tersebut dapat disebabkan oleh jumlah pertanyaan yang cukup banyak, dan tergantung pada kondisi pasien.
“Bentuk pertanyaan yang sama dan waktu yang berbeda, dengan 567 pertanyaan biasanya hasilnya beda, namun tidak terlalu banyak perbedaannya. Makanya dalam mengikuti tes tersebut syarat utamanya yakni rileks, tenang, dan tidak dalam keadaan lelah,” jelas Rudihart.
Sidang yang digelar pukul 10.00 WIB-13.00 WIB ini selain dihadiri oleh Saksi Ahli, juga dihadiri oleh Pengadu Lalu Ahmad Ismail bersama pengacaranya, dari Teradu hadir Anggota KPU Ida Budhiati, Ferry Kurnia Riskyansyah, Sigit Pamungkas dan Arif Budiman, serta Dasun Ketua Pokja X KPU. (sdr)