Jakarta, DKPP– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Selasa (17/12) menggelar sidang kedua atas dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua, Anggota serta Kepala Sekretariat Bawaslu Prov Kaltim. Dalam sidang tersebut, hadir Ketua dan Anggota KPU Prov Kaltim yang berkapasitas sebagai pihak Terkait.
Dalam sidang sebelumnya yang digelar pada Senin (9/12) lalu, para Teradu diperkarakan oleh salah satu Caleg DPRD Prov Kalimantan Timur, atas nama Puji Astuti bersama tim kuasa hukumnya. Dalam pokok aduannya, Puji Astuti mengungkapkan bahwa dirinya berdasarkan DCT Anggota DPRD Kaltim telah ditetapkan KPU Kaltim sebagai caleg di Dapil II dengan no urut 3. Namun, berdasar keputusan No 001/SGKT/BAWASLU-KALTIM/IX/2013 Teradu menetapkan Pengadu ke Dapil III.
“Pada Pleno tanggal 12 Juni 2013, nama Pengadu berada di dapil III no urut 3, pada pengumuman DCS tanggal 15 Juni 2013 hal tersebut masih sama, namun pada tanggal 17 Juni 2013 ada perubahan, nama Pengadu berada di dapil II no urut 3, nah ada apa dibalik peristiwa ini?” ungkap Teradu.
Hal tersebut menurut Teradu, caleg yang telah ditetapkan dalam DCS tidak dapat diubah kecuali oleh tiga hal yakni adanya tanggapan dari masyarakat, caleg meninggal dunia, dan caleg mengundurkan diri.
Pengadu Puji Astuti bersama tim Kuasa Hukumnya menjelaskan bahwa berdasarkan rekomendasi Parpol yang mengusungnya menyatakan bahwa dirinya lah yang ditempatkan di dapil II, bukan Inneke Martina Pungus.
Sidang dengan No registrasi 135/DKPP-PKE-II/2013 ini dipimpin oleh Panel Majelis Anggota DKPP Saut H Sirait didampingi Anggota Nelson Simanjuntak. (sdr)