Jakarta, DKPP
– Sidang kode etik Ketua dan Anggota Bawaslu RI memasuki babak kedua. Kali ini
agendanya mendengarkan keterangan saksi ahli baik dari Pengadu maupun Teradu.
Sidang bertempat di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu Lantai 5, Jakarta Pusat,
Kamis (14/12/2017).
Saksi ahli
Pengadu, Dr Dian Puji Nugroho Simatupang, SH MH dan Dr. Taufiqurrohman Syahuri, SH, MH.
Dian merupakan ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum
Universitas Indonesia. Taufiqurrohman merupakan ahli hukum tata negara yang
meraih gelar doktor di Universitas Indonesia. Ia juga juga pernah menjadi
anggota Komisi Yudisial periode 2010-2015.
Sementara
saksi yang dihadirkan oleh Teradu, Prof Anna Erliyana SH MH. Dia adalah Guru
Besar Hukum Administrasi Negara di Universitas Indonesia juga anggota Anggota DKPP
periode 2012-2017. Pengadu, Taufik Basari dkk. Dan Teradu, ketua dan anggota
Bawaslu RI: Abhan, Moch. Afifuddin, Rahmat Bagja, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz
Edward Siregar. Yang hadir dalam sidang Abhan, Rahmat Bagja, dan Moch.
Afifuddin.
Selaku ketua
majelis Harjono, dan anggota majelis Prof Muhammad, Alfitra Salamm, dan Ida
Budhiati. DKPP juga menghadirkan pihak terkait, Fegie Y, Anugrah Pata.
Wattimena dari Bawaslu Provinsi Papua dan Izak Hikoyabi, dari KPU Provinsi
Papua.
Untuk
diketahui, Pengadu, Taufik Basari dkk, mendalilkan, para Teradu dalam
menerbitkan Rekomendasi Nomor 0648/K.Bawaslu/PM 06.00/VIII/2017 tanggal 21
Agustus 2017 tidak didukung oleh bukti yang dapat dipertanggungjawabkan; Kedua,
para Teradu dalam mengeluarkan Rekomendasi Nomor 0835/K.Bawaslu/PM
06.00/IX/2017 tanggal 20 September 2017 tidak mempertimbangkan seluruh unsur
dalam Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016; ketiga, para Teradu menerima dan
merekomendasikan sebuah dugaan pelanggaran yang telah lewat waktu sehingga
melanggar ketentuan Pasal 134 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016; keempat, para
Teradu telah bertindak tidak profesional karena tidak menanggapi permohonan
yang diajukan Pengadu meskipun telah tiga kali surat permohonan diajukan. [Teten Jamaludin]