Jakarta,
DKPP–
Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwslu) Kabupaten Intan Jaya, Papua, Yesaya
Widigipa tidak membantah bahwa dirinya memang sudah ditetapkan dalam daftar
calon tetap (DCT) DPRD Intan Jaya dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Hal
ini sesuai dengan yang dilaporkan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Papua Anugrah
Pata kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Saya kan ikut seleksi Panwaslu sebelum DCT
keluar. Pada tahap DCS sebenarnya saya sudah berusaha mengundurkan diri yang
disampaikan oleh ketua Nasdem ke KPU Intan Jaya. Tapi tidak ada tanggapan
serius dari KPU,†terang Yesaya dalam sidang keduanya pada Selasa (1/4/2014).
Ketua Majelis Saut Hamonangan Sirait menjelaskan,
sesuai peraturan, orang yang mau menjadi Anggota penyelenggara Pemilu, baik KPU
maupun Bawaslu harus tidak terlibat parpol minimal lima tahun.
“Mundur itu tidak hanya dari pencalegan, tapi dari
keanggotaan partai juga. Jadi kalau Teradu ini baru mundur pada 2013, maka baru
boleh menjadi Anggota Panwaslu pada 2018. Harus lima tahun dulu,†kata Saut.
Sidang kali ini laksanakan secara jarak jauh
melalui video conference (vidcon).
Majelis yang diketuai oleh Saut Hamonangan Sirait didampingi Anggota Nur
Hidayat Sardini dan Anna Erliyana berada di Mabes Polri, Jakarta. Sedangkan
Pengadu dan Teradu hadir di Mapolda Papua. (as)