Jakarta, DKPP- Sidang kedua perkara Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan pada Kamis (26/9), mendengar keterangan Saksi. Ada dua Saksi yang dihadirkan Pengadu, yakni Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Pangkajene Firdaus A Noor dan Bisman (anggota LSM).
Dalam sidang pertama terungkap, Pengadu Radian Syam sebagai kuasa hukum Prinsipal Abdul Gaffar Pattape, mengadukan Ketua dan Anggota Panwaslu Pangkep Ibrahim, Nur Ahmad, dan Muhammad Basir karena merasa nama baiknya dicemarkan.
Prinsipal merasa direndahkan setelah Teradu memanggilnya untuk diminta klarifikasi karena dicurigai melakukan kampanye di tempat terlarang, yakni di SMA Negeri 2 Pangkep. Ditambah lagi, pemanggilan itu kemudian menyebar di media massa dan dilaporkan ke kepolisian, sehingga mengesankan Prinsipal telah melanggar pidana Pemilu.
Dalam sidang kali ini, Saksi Firdaus sebagai kepala sekolah SMA 2 Pangkep mengaku sengaja mengundang Prinsipal. Alasannya, menurut dia, Prinsipal sebagai salah satu tokoh masyarakat Pangkep yang pengalamannya perlu dibagikan ke masyarakat Pangkep. Dia juga menegaskan bahwa tidak ada unsur kampanye dalam ceramah yang disampaikan Prinsipal seperti dicurigai Teradu.
“Tujuan kami mengundang beliau hanya untuk memberikan ceramah dan motivasi kepada anak-anak kami tentang keunggulan dan sosialisasi empat pilar berbangsa dan bernegara. Beliau ini sudah kami anggap orang tua kami karena kapasitasnya sebagai tokoh masyarakat dan tokoh nasional. Kami sudah biasa mengadakan acara semacam itu, mengundang tokoh-tokoh masyarakat. Jadi tidak hanya beliau yang pernah kami undang,” terang Firdaus.
Hampir sama dengan yang disampaikan Firdaus, Saksi Bisman yang hadir dalam acara tersebut juga tidak pernah mendengar ada muatan kampanye dalam ceramah Prinsipal. Dia pun tidak pernah menyaksikan adanya bagi-bagi baju batik dan atribut kampanye di acara tersebut. “Saya hadir tanggal 15 Juli itu, dan mendengar materi apa yang disampaikan Pak Gaffar. Sampai berakhir penyampaian materi, tidak ada satu pun atribut yang dibagi-bagi,” ungkapnya.
Ketua Majelis Sidang Nur Hidayat Sardini didampingi Anggota Saut Hamonangan Sirait dan Anna Erliyana di akhir sidang menasihati para Teradu. Nur Hidayat meminta kepada Teradu untuk lebih cermat dalam melakukan penindakan.
“Model klarifikasi yang dibuat Teradu ini sangat memilukan. Ini bisa menimbulkan salah tafsir. Jangan asal laporan masyarakat. Ini agar kinerja Panwas kredibel. Tolong diperbaiki hal-hal yang bersifat teknis. Harus disebut, pasal berapa yang dilanggar. Kalau ada unsur dua alat bukti boleh melakukan pemanggilan. Saudara memanggil Prinsipal cuma atas laporan masyarakat,” tutur NHS, sapaan akrabnya. (as)