Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (3/7), kembali menggelar sidang untuk
perkara dari Kabupaten Mimika, Papua. Sidang dilaksanakan melalui video conference di lingkungan
Kepolisian Republik Indonesia, yakni di Mabes Polri Jakarta dan Mapolda Papua
di Jayapura.
Sidang kedua ini agendanya adalah untuk mendengarkan
keterangan dua Teradu, yakni Teradu III Michael Beanal dan Teradu IV Ilyam
Clementina Kombar, masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Mimika. Hal ini
karena keduanya tidak hadir dalam sidang pertama pada 18 Mei 2015 lalu.
Diketahui sebelumnya, perkara Mimika tersebut diadukan
oleh Febianus Jemadu dari PDIP, Robby K. Omaleng dari Golkar, dan Benyamin Way
dari Gerindra. Teradunya Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika. Pokok
pengaduannya terkait keputusan KPU Mimika tentang hasil Pemilihan Legislatif
2014.
Para Pengadu menyebut bahwa Teradu telah menerbitkan
keputusan baru, yaitu Keputusan Nomor 20/Kpts/031.434172/2014, yang mereka
nilai tidak sah karena tidak sesuai dengan hasil pleno pada 29 April 2014 yang
dihadiri oleh Panwaslu dan saksi-saksi partai politik. Keputusan yang sah
menurut para Pengadu adalah keputusan yang sesuai hasil pleno, yakni Keputusan
Nomor 16A/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014.
Seperti jawaban Teradu sebelumnya, Teradu III dan IV tetap
berkukuh bahwa Keputusan Nomor 20/Kpts/031.434172/2014 adalah yang sah. Menurut
para Teradu Keputusan Nomor 20 tersebut merupakan upaya perbaikan sesuai
Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Mimika No. 630/PANWASLU-MMK / 2014.
“Pendirian saya tetap bahwa SK yang sah adalah SK Nomor 20
karena telah mengakomodir rekomendasi Panwaslu dan Bawaslu,†terang Michael
Beanal.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Anna Erliyana yang
hadir di Mabes Polri Jakarta didampingi empat Anggota Tim Pemeriksa Daerah
(TPD) DKPP dari Provinsi Papua yaitu Tarwinto dari KPU Papua, Anugrah Pata dari
Bawaslu Papua, serta Marthen Ferry Kareth
dan Hilda C.F Nahusona dari tokoh masyarakat. Keempat Anggota TPD dan dua
Teradu hadir di Mapolda Papua di Jayapura.
Penulis: Arif Syarwani
Foto: Humas DKPP
Editor: Arif Syarwani