Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 119-PKE-DKPP/X/2020 dan 124-PKE-DKPP/X/2020 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Selasa (24/11/2020).
Sidang dipimpin Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm, APU, dengan anggota, Dr. Ida Budhiati. Perkara ini diadukan oleh bakal calon Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono yang memberikan kuasa kepada Yasrizal.
Pengadu mengadukan Irwan Saputra, Eko Sugianto, Siti Baroroh, Darlinsyah, dan Emex Verzoni (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu). Teradu lainnya adalah Arief Budiman, Hasyim Asy’ari, Ilham Saputra, Viryan, Pramono Ubaid Tanthowi, dan I Dewa Kade Warsa Raka Sandi.
Agenda sidang kedua ini adalah untuk mendengarkan keterangan para Pihak Terkait, seperti Bawaslu Provinsi Bengkulu, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, dan perwakilan Polda Bengkulu, Kejaksaan Tinggi Negeri, dan Pengadilan Tinggi yang tergabung dalam kelompok kerja (pokja) pencalonan.
Bawaslu Provinsi Bengkulu menyatakan Pengadu sudah memenuhi syarat (MS) sebagai bakal calon gubernur pada Pilkada Bengkulu Tahun 2020. Pertimbangannya adalah Pengadu telah melewati masa tunggu lima tahun sebagai mantan narapidana korupsi sejak keluar dari bui (lapas).
“Pertimbangan kami adalah Pengadu telah melewati masa tunggu lima tahun sebagai mantan narapidana korupsi sejak keluar dari bui atau lapas,” ungkap Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan.
Ediansyah menambahkan Pengadu telah melewati masa tunggu dihitung sejak mendapatkan pembebasan bersyarat pada tanggal 6 November 2014. Bawaslu Bengkulu juga sudah melakukan konsultasi dengan Bawaslu RI sebelum me-MS-kan Pengadu.
Anggota Pokja Pencalonan dari unsur Kejaksaan Tinggi Negeri Provinsi Bengkulu memaparkan telah melakukan penelitian terhadap semua dokumen yang diajukan bakal calon, termasuk dokumen Pengadu.
Kesepakatan antara Pokja Pencalonan dengan seluruh komisioner KPU Provinsi Bengkulu, bahwa dokumen yang menyatakan Pengadu pernah berstatus sebagai terpidana kasus harus dilakukan klarifikasi dan verifikasi kepada LP Kelas I Sukamiskin dan Balai Pemasyarakatan Kelas IA Bandung.
“KPU Provinsi Bengkulu melakukan klarifikasi dan verifikasi didampingi Pokja Pencalonan. Ada tiga poin yang menjadi concern, kapan Pengadu terkahir menjalani pidana, kapan menjalani pidana bersyarat, dan kapan selesai menjalani pidana bersyarat,” ungkapnya.
Pokja juga menegaskan seluruh dokumen yang diajukan bakal calon diperlakukan sama. Seluruh dokumen dilakukan verifikasi faktual dan ditindaklajuti tidak hanya terhadap dokumen milik bakal calon tertentu.
Hal serupa disampaikan Pokja Pencalonan dari unsur Polda Bengkulu dan Pengadilan Tinggi Bengkulu. Menurutnya KPU Provinsi maupun Pokja tidak pernah memberikan arahan apapun terkait surat yang diterbitkan Kepala Lapas yang menyangkut Pengadu.
Teradu (Hasyim Asy’ari) mengakui adanya perbedaan memaknai masa tunggu Pengadu sebagai mantan narapidana korupsi dengan Pihak Terkait (Bawaslu Provinsi Bengkulu). “Kalau di Bawaslu yang dipakai adalah bebas bersyarat, sedangkan KPU yaitu selesai menjalani masa pidana penjara,” ungkapnya.
Dalam sidang, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM menegaskan Pengadu berstatus sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP) sejak mendapatkan pembebasan bersyarat. Pengadu akan bebas murni setelah satu tahun menjalani pembinaan atau menjadi WBP.
Hal tersebut disampaikan setelah Ketua Majelis meminta perwakilan Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan status yang disandang Pengadu sebagai eks tan terpidana kasus korupsi.
“Kami tidak pernah menggunakan kata mantan (terpidana atau narapidana) karena dalam UU itu adalah WBP atau warga binaan pemasyarakatan,” ujar Ahli Utama Ditjen Pemasyarakatan, Junaedi.
Sebagai informasi, dalam dua perkara ini, Teradu didalilkan sengaja menjegal Pengadu melalui Surat KPU RI Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 yang diterbitkan setelah Pengadu mendaftar sebagai Bakal Calon Gubernur Bengkulu dibuka KPU Provinsi Bengkulu.
Pengadu merupakan mantan terpidana korupsi yang telah melewati masa tunggu calon sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi 56/PUU-XVII/2019.
Sementara itu, Teradu (KPU Provinsi Bengkulu) diduga melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya karena menggunakan Surat Keterangan dengan nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7267 tertanggal 9 September 2020 yang ditandatangani Kepala Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, sebagai dasar keputusan untuk menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020-2024. (Humas DKPP)