Jakarta, DKPP- Hari ini, Rabu (18/9) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kedua atas perkara Kab Luwu. Dalam sidang tersebut, para Teradu Ketua dan anggota KPU Kab Luwu tidak dapat menghadiri persidangan.
Dalam surat pemberitahuan yang dikirim, para Teradu menyatakan ketidakhadiran mereka dikarenakan sedang mengadakan Bimbingan Teknis terkait tahapan Pemilukada yang akan digelar pekan depan, (18/9).
“Para Teradu tidak dapat menghadiri persidangan dikarenakan sedang mengadakan Bimtek terkait Pemilukada yang digelar pekan depan,” ungkap Dr. Osbin Samosir, M.Si Kabag Persidangan DKPP.
Para Pengadu yang merupakan ketua dan anggota Panwaslu Kab Luwu dapat memaklumi atas ketidakhadiran para Teradu. Menurutnya, hal tersebut merupakan serangkaian tahapan yang harus mereka kerjakan.
Panel Majelis sidang yang dipimpin oleh Nur Hidayat Sardini didampingi Saut H Sirait dan Valina Singka Subekti menegaskan akan memanggil kembali para Teradu tanpa mengganggu tahapan yang ada. (SD)