Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (
DKPP) kembali menggelar sidang dengan Teradu KPU Kab. Tapanuli Selatan Selasa, (9/6). Pengadu, Henrima melalui kuasa hukumnya Muchtar Pakpahan
mengadukan Potan Edy Siregar, Mustar Edi Hutasuhut, Rafikah Nawary, Syawaludin
Lubis dan Panataran Simanjuntak selaku Ketua dan Anggota KPU Kab.
Tapanuli Selatan kepada DKPP.
Ketua
dan Anggota KPU Kab. Tapanuli Selatan diduga telah melanggar kode etik
penyelenggara pemilu pasalnya mereka melakukan pergantian calon terpilih, yakni
Henrima dengan Mahludin Siagian tanpa memperhatikan hasil PTUN Medan yang
memutuskan untuk mengabulkan penundaan pelaksanaan pelantikan berdasarkan PKPU
No 8 Tahun 2014.
Namun, pada pemeriksaan kedua ini,
Teradu berbalik menuding Pengadu tidak jujur pada saat pendaftaran. Pasalnya,
Teradu mendapati Henrima tidak mengisi formulir BB 2 yang menjadi prasyarat
bagi calon yang pernah menjalani hukuman pidana. Belakangan, menurut KPU Kab
Tapanuli Selatan hal tersebut baru diketahui setelah Hendrima memenangkan Pileg.
Dalam
pemeriksaan yang diketuai oleh Nur Hidayat Sardini dan didampingi Valina
Singka Subekti diungkapkan bahwa Hendrima menjalani sanksi pidana tiga kali dengan kasus
sama yakni menjual gas elpiji untuk masyarakat kepada industri dengan harga
lebih mahal.
“Yang bersangkutan sudah
berulang-ulang tersangkut pidana penjara dengan perkara yang sama, selain itu saudara Hendrima tidak
mengisi formulir BB2 sehingga itu yang menjadikan kami banding ke MA terhadap
putusan PTUN,†jelas Potan.
Hendrima, selaku Pengadu principal yang didampingi oleh kuasa
hukumnya Mucktar Pakpahan mengakui dihadapan panel majelis bahwa dirinya memang
tidak mengisi formulir BB2 dan meminta maaf karena tidak ketahuannya tentang
formulir BB2.
“Saya akui bahwa saya memang
tidak mengisi formulir BB2, karena saya tidak tahu dan dari parpol pun tidak
ada yang memberitahu, saya minta maaf,â€
terang Hendrima.
Selain itu, Hendrima yang mengaku
sebagai agen gas juga menyampaikan bahwa dirinya tersangkut pidana dikarenakan
ketidaktahuannya tentang UU MIGAS yang melarang menjual gas diluar wilayahnya.
Pengadu principal juga mengungkapkan
bahwa dirinya menunggu KPU Kab Tapanuli Selatan memanggilnya untuk
mengklarifikasi perkara tersebut, bahkan Hendrima mendatangi kantor KPU
hingga 4 kali tapi tidak pernah ketemu dengan ketua dan anggota KPU Kab
Tapanuli Selatan.[Foto
dan Berita : Irmawanti]
Editor:
Dio