Jakarta, DKPP-
Sidang kedua atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan digelar hari
ini, Selasa (9/6). Adapun agenda dalam persidangan kali ini yakni mendengar
keterangan dari Saksi dan Pihak Terkait. Sidang dipimpin oleh Saut H Sirait
bersama Prof Anna Erliyana, Ida Budhiati dan Nelson Simanjuntak.
Sebelumnya, kelima Teradu ini diperkarakan oleh Pengadu
yang juga salah satu Caleg dari Partai Demokrat atas nama Juhani Alie. Adapun
pokok aduannya yakni Teradu disangkakan telah melanggar kode etik dimana pada
waktu Pleno tanggal 28 april 2014 lalu, para Teradu telah mengubah perolehan
suara partai dan suara caleg DPR RI Dapil Sumsel II yang tertuang ke dalam
Model DC-1 DPR diantaranya terjadi di Kab. Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Lahat
dan Kab. Ogan Komering Ulu Timur dimana Model DC-1 berbeda dengan Model DB-1.
Pada sidang sebelumnya yang digelar pada Kamis,
(22/5) lalu, Pengadu mengungkapkan bahwa telah terjadi pengurangan suara
terhadap dirinya secara sepihak, dan terjadi penambahan perolehan suara untuk
Caleg Partai Demokrat no urut 7. Penguragan suara tersebut terjadi di empat
Kabupaten, yakni Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Oku Timur, dan Lahat.
Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Aspahani,
dalam persidangan mengungkapkan bahwa Saksi yang dihadirkan oleh Partai
Demokrat berganti-ganti, sehingga para Saksi tidak mengikuti proses
rekapitulasi secara utuh.
“Seandainya Saksi yang dihadirkan oleh Partai
Demokrat ini tidak diganti-ganti orangnya, mungkin informasi yang didapatkan
Saksi ini akan utuh, yang kami lihat Saksi Demokrat ini saling meniadakan,
sepertinya ini adalah problem internal Partai,†kata Aspahani.
Terkait dugaan pengurangan perolehan suara di
empat Kabupaten, pada sidang hari ini dihadiri oleh komisioner KPU di empat
Kabupaten tersebut yang masing-masing berkapasitas sebagai pihak terkait.
Dalam keterangannya dipersidangan Anggota KPU Kab
Ogan Ilir, Annahrir mengaku terjadi kesalahan pengetikan di PPK Rantau Alai,
dimana perolahan Partai Demokrat di kecamatan tersebut memperoleh 91 suara
namun terketik menjadi 191 suara.
“Sedangkan untuk Caleg no urut 7 itu memperoleh
suara 175 namun tertulis 75 suara,†tambah Annahrir.
Lebih lanjut, Nahrir juga mengungkapkan bahwa atas
rekomendasi dari Bawaslu, KPU Ogan Ilir juga membuka DA1 Kec Rantau Alai, dan
atas izin dari Ketua KPU Sumsel pihaknya membuka kotak tersebut. Usai membuka
kotak tersebut, terjadilah perubahan suara.
Hal senada juga disampaikan oleh KPU Kabupaten
Ogan Komering Ilir, Oku Timur dan Lahat. Mereka melakukan perubahan atas
rekomendasi Bawaslu maupun Panwaslu. Seperti diakui oleh Anggota KPU OKU Timur
Leo Budi Rahmadi, menurutnya pada tanggal 25 April mendapat surat rekomendasi
dari Bawaslu terkait temuan perbedaan perolehan suara.
“Berdasar rekomendasi Bawaslu, ada temuan selisih
suara antara no urut 1 dan no urut 7, no urut 1 berkurang 12 suara, dan no urut
7 bertambah 117 suara,†terang Leo.
Dalam persidangan kali ini, Saksi yang dihadirkan
oleh Pengadu yakni Abdul Rizal meminta KPU Sumsel untuk memperlihatkan bukti
Berita Acara pada saat rekapitulasi di Kabupaten Ogan Ilir da Ogan Komering
Ilir, karena dalam Berita Acara tersebut dirinya yang menandatanganinya. (sdr)