Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Rabu (20/5) menggelar sidang dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh M.
Zainnor Wal Aidi Rakhmad Ketua KPU Kab Tapin, Kalimantan Selatan.
Pengadu dalam perkara ini yakni Hairansyah yang
merupakan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan. Adapun pokok aduannya yakni Teradu
disangkakan telah melakukan penggelembungan suara caleg a.n Bambang Herry
Purnama dari Partai Golkar DPR RI.
Sebelumnya, Pengadu (KPU Kalimantan Selatan) telah
memberhentikan sementara Pengadu sebagai komisioner KPU Kab Tapin atas tindakan
yang dilakukan ini.
“Kepada DKPP kami meminta agar menindaklanjuti
laporan pengaduan ini demi terwujudnya Pemilu 2014 yang berintegritas,†ujar
Hairansyah.
Terhadap hal tersebut, Teradu membantahnya. Menurut Teradu tidak ada
upaya atau niatan untuk melakukan apa yang disangkakan para Teradu kepada
dirinya.
Sidang ini digelar secara video conference dengan
dipimpin oleh Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie yang berada di Jakarta bersama
Tim Pemeriksa Daerah Kalimantan Selatan yakni Prof. Dr. Ahmadi Hasan, Mukhtar
Saman dan Mahyuni yang berada di sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan
Selatan. (sdr)