Jakarta, DKPP – Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat 6/6 kembali memeriksa perkara Nomor
92/DKPP-PKE-III/2014 setelah sidang sebelumnya (28/5) hanya berlangsung buka
tutup karena kendala teknis.
Pemeriksaan kali kedua ini digelar kembali melalui video conference. Panel majelis diketuai
oleh Nur Hidayat Sardini (anggota DKPP) bertempat di ruang Diskrimti Kejagung,
Jakarta dengan didampingi Monang Sitorus, Tengku Erwin, Safrida, dan Yulhasni
selaku Tim Pemeriksa Daerah Prov. Sumut yang berada di Kejati Sumatera Utara.
Tiur Kalima Purba anggota DPRD Tapanuli Utara mengadukan
Ketua dan Anggota KPU Kab. Tapanuli Utara serta ketua dan anggota PPK Siborong-Borong
kepada DKPP terkait dugaan mereka telah
melakukan penggelembungan dan pengalihan suara kepada caleg nomor urut 1 dari
PDI Perjuangan atas nama Hulman Nababan sebanyak 184 suara di Kec
Siborong-Borong.
Pengadu juga menilai bahwa ketua dan anggota KPU kab
Tapanuli Utara dengan arogan menolak rekomendasi Panwaslu Tapanuli Utara yang
bernomor 01/Panwaslu-TU/TL/V/2014 untuk melakukan rekapitulasi ulang. Sebagai
dampaknya, Pengadu merasa dirugikan.
Saya yakin menang di dapil ini, tapi karena perilaku
penyelenggara Pemilu yang memindah dan menggelembungkan suara, saya menjadi
tidak terpilih. Itu merugikan saya, terang Tiur dalam dalil aduannya.
Menjawab dalil aduan Pengadu, Teradu I Rudulf Sirait menyampaikan
bahwaKami ingin melakukan rekapitulasi ulang sesuai dengan rekomendasi
Panwaslu Kab Tapanuli Utara, namun karena waktu yang mepet maka tidak bisa
dilaksanakan. Kami menerima surat rekomendasi Panwaslu pada tanggal 6 Mei 2014 pada
pukul 23.00 WIB, sedangkan undangan rekapitulasi di KPU provinsi Sumatera Utara
dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2014.
Pada rekapitulasi ditingkat PPK, saksi dari PDI
perjuangan untuk desa Siborong-borong tidak hadir,ungkap Teradu I.
Terkait PPK Siborong-Borong, ketua KPU kab Tapanuli Utara
menyampaikan dalam persidangan bahwa mereka telah diberhentikan.
KPU Kab Tapanuli Utara melakukan supervisi dan menemukan
adanya kesalahan data, berdasarkan itu PPK Siborong-Borong dipanggil dan
diminta untuk memperbaiki. Namun, mereka menolak dan karena itu mereka kami
berhentikan, terang Rudulf.
Menjawab keterangan Teradu, Tiur menyampaikan bahwa wakil
sekretaris PDI Perjuangan telah mengganti saksi, sehingga pada rekapitulasi
suara, saksi tidak hadir. Menyikapi pernyataan dari Pengadu, ketua panel
meminta kepada Tim Pemeriksa Daerah untuk melihat segala kemungkinan terkait rekapitulasi
di PPK yang tidak terjadi pengajuan keberatan.
Sebelum sidang ditutup, ketua panel juga meminta para pihak untuk
mengirim data yang belum diserahkan kepada DKPP. [tyk]