Jakarta, DKPP– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini menggelar sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kab Jayawijaya, Papua. Sidang digelar di Ruang sidang DKPP lantai 5, Gedung Bawaslu Jl MH Thamrin No 14, Jakarta Pusat.
Adapun agenda dalam sidang kedua ini yakni pemeriksaan bukti dan saksi yang diajukan. Dalam sidang kali ini, pihak Pengadu menghadirkan tiga orang saksi.
Sebelumnya, pada sidang perdana yang digelar pekan lalu (16/9), para Pengadu mendalilkan telah bertindak tidak profesonal dalam hal verifikasi berkas dukungan calon pada Pemilukada Kab Jayawijaya.
Dalam sidang kali ini, para Teradu mengaku bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi terkait berkas dukungan calon.
“Kami telah melakukan verifikasi terhadap kepengurusan PAN dan Parta Buruh, dari DPP hingga Pengurus Kabupaten,” ungkap Teradu.
“ PAN yang telah kami verifikasi menyatakan mendukung John Wempi Wetipo- John Richard Banua, begitupun dengan Partai Buruh, kami telah melakukan verifikasi sesuai dengan UU yang berlaku” tambahnya.
Sementara itu, salah satu Pengadu Saul Essarue Elokpere menyatakan pihaknya telah hadir di kantor KPU Jayawijaya sejak pukul 06.00 WIT namun hingga pukul 12.00 WIT belum ada satupun anggota yang menemui.
“Saat pembukaan pendaftaran, saya datang pukul 06.00 WIT namun hingga pukul 12.00 WIT namun tidak ada pelayanan, hingga akhirnya anggota hadir 30 menit sebelumnya incumbent datang,” ungkap Saul.
Hal senada juga diungkapkan oleh Yance, salah seorang saksi yang dihadirkan Pengadu. Menurutnya, Pengadu memang datang lebih awal, namun tidak mendapatkan pelayanan secara maksimal.
“Menurut KPU data yang kami bawa itu tidak lengkap, namun mereka tidak memberikan berita acara pengembalian berkas, dan berkas tetap ada di KPU,” ungkap Yance dalam persidangan.
Sidang yang digelar pukul 13.00 WIB tersebut, dihadiri oleh ketiga Pengadu Saul Elokpere, Paskalis Kossay, dan Kornelis K Saran, dan para Teradu Ketua dan Anggota KPU Jayawijaya serta para saksi. Bertindak selaku panel majelis sidang Saut H Sirait didampingi Anggota Ida Budhiati dan Anna Erliyana. (sd)