Jakarta, DKPP – Sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik KPU Jawa Timur penuh pengunjung tadi siang, (26/7). Kursi ruang sidang yang hanya tersedia 56 unit tak mampu menampung jumlah pengunjang. Mereka terdiri dari simpatisan pasangan Khafifah-Herman SS dan juga para wartawan. Sehingga pengunjung terpaksa harus lesehan di lantai karpet. Tidak sedikit juga mereka yang berdiri.
Ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak, Ida Budhiati, Saut H Sirait, Valina Singka Subekti. “Sidang kali banyak pengunjungnya. Pengunjungnya kan banyak yang dari pondok pesantren. Biasa lesehan. Jadi ngga apa-apa lesehan saja,” ujar ketua majelis.
Pengadu Otto Hasibuan yang merupakan kuasa hukum dari prinsipal, Khafifah Indarparawansa dan Herman SS, bakal calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilgub Jateng 2013. Ada pun pihak Teradunya, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Andri Dewanto Ahmad dan empat anggota, Nadjib Hamid, Agung Nugroho, Agus Machfud Fauzi, Suyekti Suindyah. Hadir pula dalam kesempatan tersebut, ketua dan dua anggota Bawaslu Jawa Timur sebagai pihak terkait.
Agenda sidang mendengarkan keterangan delapan saksi, dua di antaranya dua saksi ahli yaitu Irman Putrasidin dan Maruarar Siahaan. Ada pun para saksi itu di antaranya Ketua Umum dan Sekjen Partai Kedaulatan, Ketua Umum dan Sekjen Partai Persatuan Nahdlatul Umam, serta dua wartawan. (TTM)