Jakarta,
DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
kembali menggelar sidang dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Boalemo
yakni Amir DJ. Koem, Herman Bater, Noldy Biya, Asra Djibu, dan Djan Tuna, Rabu
(29/3). bertempat
di ruang sidang DKPP.
Hendra R. Saidi selaku kuasa hukum pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati H. Rum Pagu dan H. Lahmudin baru bisa menyampaikan
dalil aduannya di hadapan panel majelis karena pada sidang pertama para
Pengadu tidak dapat hadir dalam persidangan.
Ketua
dan Anggota KPU Kab. Boalemo diadukan oleh dua Pengadu, Pengadu I adalah Oktohari
Dalanggo yang juga Ketua DPRD Kab. Boalemo, Pengadu II adalah Hendra R. Saidi.
Namun, pada sidang kedua ini digelar, Pengadu I tidak dapat memenuhi panggilan
sidang.
Berdasarkan
keterangan dari staf persidangan, surat pemanggilan sidang sudah diberikan
secara patut yakni tujuh hari sebelum sidang digelar dan sesuai keterangan
stafnya bisa dipastikan yang bersangkutan sudah menerima surat panggilan
tersebut tetapi belum jawaban yang pasti akan hadir dalam sidang atau tidak.
“Artinya
yang akan kita periksa adalah perkara yang diajukan oleh paslon Bupati H. Rum Pagu dan H. Lahmudin, sedangkan perkara dengan nomor
30 karna tidak hadir padahal sudah diberi kesempatan yang patut, saya rasa itu
kalo sampai sidang kali kedua berarti dianggap tidak bisa membuktikan, karna
memang tidak menghadiri kali kedua terhadap sidang yang digelar, apapun alasannya,†terang Anggota
DKPP Dr. Nur Hidayat Sardini selaku
Ketua Majelis.
Dalam
sidang, Pengadu II menyampaikan dalil aduannya bahwa pihaknya keberatan atas
keputusan KPU Kab. Boalemo terkait surat keputusan KPU Kab. Boalemo Nomor 02/Kpts/KPUKab.
Boalemo/Pilbup/027.436540/I/2017 tentang penetapan pasangan calon bupati dan
wakil bupati boalemo tahun 2017 yang membatalkan keikutsertaan H. Rum Pagu – H.
Lahmudin sebagai peserta Pilkada Boalemo Tahun 2017.
Pembatalan
tersebut dilakukan berdasar pada Putusan Kasasi MA No. 570K/TUN/PILKADA/2016
yang merupakan Putusan Kasasi dan Putusan PTTUN Makassar No.
16/G/Pilkada/2016/PTTUN.Mks. Pada tanggal 23 Desember 2016, para Teradu telah
menerima pemberitahuan pencabutan kasasi PTTUN Makassar sebagaimana tercantum
dalam surat pengantar No. W4TUN/1407/AT.01.06/XXI/2016 tertanggal 23 Desember
2016 sehingga Putusan PTTUN Makassar tersebut yang menolak gugatan dari Paslon
Darwis Moridu dan Ir. Anas Jusuf sudah berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi
dalil aduan tersebut, Ketua KPU Kab. Boalemo menyampaikan bahwa tindakan Teradu
dalam terbitnya KEP KPU 02/Kpts/2017
merupakan bentuk kepatuhan Teradu atas Peraturan perundang-undangan.
Pihaknya menjalakan perintah putusan A quo dengan menerbitkan keputusan KPU 02/Kpts/2017.
Teradu beranggapan tindakan Teradu dalam menerbitkan surat keputusan tersebut
adalah tindakan yang bersarkan hukum.
Terkait
pencabutan permohonan kasasi oleh Pengadu keberatan karena tidak diberitahukan
maka teradu dengan ini memberikan alasan
bahwa setelah permohonan kasasi maka teradu membuat Jawaban/Kontra memori
kasasi dan pencabutan memori kasi itu ada setelah teradu menyampaikan
jawaban/kontraknya ke Mahkamah Agung.
“Bahwa
terkait tuduhan pengadu tentang putusan MA nomor 570 K/TUN/PILKADA/2016 yang
oleh Teradu tidak keberatan karena memori kasasi telah dicabut maka teradu
menyampaikan bahwa tidak ada mekanisme humum yang mewajibkan teradu keberatan
karena putusan Kasis bersifat final,†terang Ketua KPU Boalemo.
Sidang juga menghadirkan Ketua dan
Anggota Panwas Kab. Boalemo yakni Sukarman
Rahim, Mukri Kadji, dan Yurika Rauf sebagai Pihak Terkait. Selain
itu Pengadu II juga membawa dua orang saksi untuk menguatkan laporannya.
Sidang ini digelar melalui video
conference dari Ruang Sidang DKPP di Jakarta dan Kantor Bawaslu Porvinsi Gorontalo.
Ketua Majelis Dr. Nur Hidayat Sardini memimpin sidang dari Jakarta bersama
Pihak Pengadu dan Teradu. Sementara itu, Pihak Terkait berada di Aceh bersama
empat Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang membantu pemeriksaan. Keempat TPD adalah Prof. Jassin H. Tuloli, Dr. Razak
Umar, Maspa Mantulangi, dan Drs. Arijadi.[Sandhi Setiawan]