Jakarta, DKPP- Sidang kedua perkara Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, pada Kamis (29/8) tidak dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. Untuk Pengadu, yakni Mochtar Rudin, ini adalah ketidakhadiran yang kedua. Dia pada sidang pertama juga tidak hadir tanpa ada keterangan yang disampaikan ke sekretariat sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sedangankan bagi Teradu yang merupakan Ketua Panwaslu Kayong Utara, Happy Susanto, ini pertama kali dia tidak datang. Pada sidang pertama dia hadir di DKPP. Dia memberi keterangan ke sekretariat sidang DKPP, ketidakhadirannya pada sidang kedua ini karena ada kendala waktu dan anggaran.
“Jadwal sidang terlalu mepet, kami butuh dua hari perjalanan ke Jakarta. Selain itu, sisa anggaran kami untuk Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara tahun 2013 sudah dikembalikan ke Pemda Kayong Utara,” demikian surat pemberitahuan Happy Susanto.
Karena sudah dua kali Pengadu tidak hadir, sesuai pedoman beracara kode etik, DKPP akan segera memutus perkara ini. “Sidang selanjutnya untuk perkara Kayong Utara adalah sidang putusan. Sudah dua kali Pengadu tidak hadir,” terang Sekretaris Sidang DKPP Osbin Samosir. (AS)